Komisi II: Penentuan Jadwal Pemilu Mutlak di Tangan KPU
Jadwal yang diputuskan oleh KPU akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang menjelaskan, penentuan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 berada ditangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016.
"Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," ujar Junimart kepada wartawan, Kamis (18/11).
Jadwal yang diputuskan oleh KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam bentuk rapat kerja untuk diambil keputusan.
"Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU," ujar Junimart.
Dia menjelaskan, konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.
"Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi," ujar Junimart.
Adapun waktu tahapan Pemilu 2024, nanti dapat saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri. Menurutnya, hal itu mengingat situasi dan kondisi pandemi saat ini.
"Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup," ujar Junimart.