PHRI Kota Batu Mulai Bersiap Diri Hadapi Aturan PPKM Level 3

PPKM Level 3 tentu akan memberikan pengaruh terhadap okupansi hotel.

Wilda Fizriyani/Republika
PHRI Kota Batu Mulai Bersiap Diri Hadapi Aturan PPKM Level 3. Pengunjung di salah satu hotel di Kota Batu, Jawa Timur.
Rep: Wilda Fizriyani Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,BATU -- Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mulai bersiap diri menghadapi aturan PPKM Level 3 secara nasional. Pasalnya, pemerintah pusat akan memberlakukan aturan tersebut mulai libur Hari Natal dan Tahun Baru 2022. 


Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, pelaksanaan PPKM Level 3 tentu akan memberikan pengaruh terhadap okupansi hotel di Kota Batu. Namun dia meyakini pemerintah menyiapkan aturan tersebut demi kebaikan bersama. "Jadi tahun depan semoga tidak ada lagi PPKM dan ini PPKM terakhir," kata Sujud saat dihubungi wartawan, Kamis (18/11).

Meskipun sudah ada aturan baru, Sujud memastikan, tidak ada pengunjung yang membatalkan reservasi. Pasalnya, pengunjung belum mengajukan reservasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat sudah mulai paham dan waspada sehingga menunggu keputusan pemerintah.

Sujud tak menampik, pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 akan merugikan para pengusaha hotel. Apalagi okupansi hotel di Kota Batu sudah mulai meningkat hingga 50 persen pada akhir pekan selama beberapa waktu terakhir. Hal ini berseiring dengan turunnya level PPKM di Kota Batu dan sekitarnya. 

"Ketika PPKM dilepas dari level 3 ke level 2, bahkan peningkatan wisatawan yang menginap maupun ke taman rekreasi juga tinggi. Kita kena bencana banjir, beritanya masif, sempat kita turun dan semoga nanti ini yang terakhir. Jadi PPKM level 3 yang terakhir lebih normal lagi," jelas dia.

Untuk diketahui, total jumlah kasus Covid-19 di Kota Batu telah mencapai 3.114 orang. Dari jumlah tersebut, 2.864 orang sembuh dan 266 orang dinyatakan meninggal. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler