Fenomena Pernikahan Siri dalam Ajaran Agama Islam
Islam memandang pernikahan adalah sesuatu yang sakral, bagaimana dengan nikah siri?
Agama islam memandang bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral, memiliki makna untuk beribadah kepada Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah, dan dilaksanakan atas dasar syariat islam. Di dalam Undang Undang RI No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Bab 1 Pasal 1 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari pernikahan sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 21 :
ÙÙÙ
ÙÙ٠اٰÙٰتÙÙÙ٠اÙÙÙ Ø®ÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ
Ù Ù
ÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙسÙÙÙÙ
٠اÙزÙÙÙاجÙا ÙÙÙتÙسÙÙÙÙÙÙÙÙا اÙÙÙÙÙÙÙا ÙÙجÙعÙÙ٠بÙÙÙÙÙÙÙÙ
Ù Ù
ÙÙÙÙدÙÙØ©Ù ÙÙÙرÙØÙÙ
ÙØ©Ù ÛاÙÙÙÙ ÙÙÙ٠ذٰÙÙÙÙ ÙÙاٰÙٰت٠ÙÙÙÙÙÙÙÙ
Ù ÙÙÙتÙÙÙÙÙÙرÙÙÙÙÙ
21. Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Tujuan dari orang menikah sepantasnya bukan hanya bertujuan untuk menunaikan syahwatnya semata akan tetapi hendaknya menikah karena tujuan seperti berikut yang pertama melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, memperbanyak keturunan umat serta menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Dalam fikih para ulama menjelaskan bahwa pernikahan memiliki hukum yang sesuai dengan kondisi dan faktor pelakunya. Berdasarkan As-Sayyid Sabiq, 1973:15 Hukum tersebut adalah :
1. Wajib bagi orang yang sudah mampu menikah, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perizinan.
2. Sunah bagian nafsunya telah mendesak dan mampu menikah tetapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina.
3. Haram bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahir kepada istri serta nafsunya tidak mendesak.
4. Makruh bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah kepada istrinya.
5. Mubah bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alasan yang mengharamkannya untuk menikah.
Pernikahan yang Dilarang (Pernikahan Siri)
Salah satu pernikahan yang dilarang adalah nikah siri. Pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia. Sirri berasal dari bahasa arab "sirrun" yang artinya rahasia, diam, tersembunyi. Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i perkawinan siri dilarang dalam agama islam. Pernikahannya dapat dibatalkan dan kedua pelakunya dapat dikenakan hukumab dera atau rajam. Pernikahan siri bertentangan dengan ajaran agama islam dan dapat mengundang fitnah, serta mendatangkan mudharat bagi pelakunya dan keluarganya. Beberapa tujuan syariah yang dihilangkan dalam pernikahan siri adalah pernikahan harus diumumkan (diketahui khalayak ramai), adanya perlindungan untuk wanita, untuk kemaslahatan manusia, dan adanya persyaratan poligami harus mendapat izin dari isteri pertama.
Adapun pemahaman lain dan lebih umum mengenai nikah siri dalam pandangan masyarakat Islam Indonesia adalah perkawinan yang hanya memenuhi ketentuan agama (rukun dan syarat nikah) meliputi : adanya calon suami dan calon istri, adanya wali pengantin perempuan, adanya dua saksi yang adil, serta ijab dan qobul. Selain rukun atau syarat wajib ibadah tersebut terdapat sana nikah yang juga perlu dilakukan yaitu perkawinan dan menyebutkan mahar atau mas kawin. Setelah nikah siri adalah Nikah tanpa adanya suatu pencatatan pada instansi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jadi nikah siri dapat diartikan dengan nikah yang tidak dicatatkan pada instansi terkait tetapi dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Fenomena nikah siri di Indonesia pada saat ini terbilang banyak dilakukan baik diperkotaan ataupun diperdesaan, baik oleh kalangan masyarakat ekonomu bawah, menengah dan bahkan atas, dari masyarakat biasa hingga para pejabat atau artis. Terdapat banyak faktor yang mendorong masyarakat indonesia untuk melakukan pernikahan siri. Kebanyakan orang meyakini bahwa nikah siri dipadang sah oleh hukum islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan meskipun pernikahan tersebut tidak tercatat di legal secara resmi. Hingga saat ini tidak ada data yang akurat yang menunjukkan besarnya angka pelaku nikah siri di Indonesia karena para pelaku nikah siri melaksanakan perkawinan untuk tidak diketahui banyak orang. Perkawinan yang dilakukan secara rahasia sangat rawan muncul permasalahan dalam berrumah tangga dan bermasyarakat, alhasil kemudhorotan lebih tampak.
Petunjuk Islam dalam Memilih Pasangan
Dalam memilih calon pasangan hidup, agama dan akhlak dijadikan sebagai prioritas. Dalam kitab fiqih disebutkan beberapa kriteria yang harus dijadikan parameter untuk memilih jodoh baik untuk istri maupun suami. Dalam mencari jodoh calon istri kriterianya adalah yang pertama kriteria harta, kedudukan, kecantikannya dan agamanya. Yang kedua adalah berakhlak mulia dan yang ketiga adalah memiliki kesuburan untuk upaya menambah dan mempertahankan eksistensi atau spesiesnya. Untuk memilih calon pasangan atau suami kriterianya tidak sekompleks dalam memilih calon istri yaitu itu memiliki pemahaman agama dan akhlak yang mulia.
Keseimbangan dan Keadilan antara Kewajiban dan Hak bagi Suami-Istri
Dalam undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974 hak dan kewajiban suami istri dalam beberapa pasal diantaranya : pasal 30 suami istri memiliki kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Pasal 31 yang pertama hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, yang kedua masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum yang ketiga suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Pasal 32 yang pertama suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap, yang kedua rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama. Pasal 33 suami istri wajib cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Pasal 34 yang pertama suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan Hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, yang kedua istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, yang ketiga Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan pada pengadilan.
Dalam beberapa ayat Al-Quran juga menjelaskan kewajiban suami terhadap istri yang pertama suami wajib melindungi istrinya, suami wajib memberikan segala sesuatu keperluan Hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberikan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat, suami wajib menanggung nafkah kiswah dan tempat kediaman bagi istri, suami wajib menanggung biaya rumah tangga biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, suami wajib menanggung biaya pendidikan bagi anak.
Referensi dan Daftar Pustaka
Wibisana, Wahyu. (2016). Pernikahan Dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam - Ta'lim Vol. 14, No 2.
Atabik, Ahmad., Mudhiiah, Qoidatul. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya dalam Perspektif Hukum Islam. Yudisial Vol. 5 No2.
Islami, Irfan. Perkawinan di Bawah Tangan (Nikah Siri) dan Akibat Hukumnya. Fakultas Hukum Universitas Yarsi. Jakarta. ADIL : Jurnal Hukum Vol 5 No 1.
Najib Asyrof, Muhammad. Fikih Mencari Jodoh. dalam artikel https://fis.uii.ac.id/blog/2021/03/15/fikih-mencari-jodoh/