Pemerintah Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19 di Eropa
Negara dengan penambahan kasus tertinggi, yakni AS, Inggris, Turki dan Jerman.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pemerintah tetap memantau dan mewaspadai peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Amerika Serikat kendati di Indonesia mulai terkendali. "Peningkatan kasus terutama di regional Eropa tujuh persen, 10 persen peningkatan kematian," ujar Maxi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/11).
Maxi mengatakan, negara dengan penambahan kasus tertinggi terjadi di Amerika Serikat, Inggris, Turki dan Jerman. Varian Delta menjadi penyebab kenaikan kasus tersebut yakni sebesar 99,64 persen dari total sequencing yang dilakukan dalam 60 hari terakhir.
Padahal, kata dia, negara-negara tersebut laju vaksinasinya tinggi, ditambah sebagiannya telah memproduksi vaksin sendiri. "Vaksinasi yang tinggi itu tidak jaminan, mesti didukung perubahan perilaku terhadap protokol kesehatan," kata dia.
Ia menegaskan agar tak terjadi di Indonesia maka strategi penanggulangan perlu terus dilakukan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Selain itu pemeriksaan (tracing), pengecekan (testing), dan perawatan (treatment) perlu diperkuat agar pandemi tetap terkendali.
"Percepatan vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok, terutama bagi Lansia juga harus terus dilakukan," kata dia.
Ia menyadari bahwa Indonesia sangat rentan terjadi lonjakan atau transmisi dari dalam maupun luar. Pasalnya, memiliki 35 bandara dengan akses langsung ke luar negeri, kemudian memiliki 135 pelabuhan yang juga memiliki akses ke luar negeri.
Di samping itu, Indonesia juga memiliki 10 perlintasan jalur darat batas negara dengan Papua Nugini, Timor Leste, dan Malaysia. Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 sekaligus Kepala BPBD Provinsi Bali Made Rentin mengatakan pihaknya telah memperketat pintu masuk menuju Bali.
Mereka yang melakukan perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan negatif Antigen (H-1) dan telah divaksin dua dosis. Sementara PCR berlaku (H-3) untuk mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan menunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Begitu pula dengan perjalanan jalur darat dan laut, namun bedanya minimal telah menerima vaksin dosis pertama. "Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode," kata dia.