Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Kemendagri Tertibkan Ormas

Penertiban Ormas yang menjadi kewenangan penuh dari Pemerintah

ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap terlibat bentrokan.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap terlibat bentrokan. Menurutnya tujuan dari pendirian sebuah Ormas adalah untuk membantu Pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.

"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang dalam salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Termasuk tujuannya membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum," kata Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Ahad (21/11).

Sehingga ketika didapati ada Ormas yang dianggap justru telah meresahkan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan, baik itu untuk pembinaan maupun penertiban. "Dengan dasar pendirian di atas ternyata kemudian organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya, menurut Politikus PDI-Perjuangan itu. Jika memang Ormas tersebut sudah diberi peringatan, namun masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Pencabutan izin atas Ormas tersebut dianggap sebagai solusi yang wajar dilakuan oleh Kemendagri.

"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antar ormas. Tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya," terang Junimart.

Dirinya juga memastikan, tidak satupun Ormas yang meresahkan boleh dibiarkan merajalela di Indonesia. Terlebih dalam kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk Ormas turut membantu Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI, dan lain-lain. Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi ini kita fokus terhadap pencegahan, penyebaran virus Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Lebih lanjut, Junimart menyatakan terkait penertiban Ormas yang menjadi kewenangan penuh dari Pemerintah. Juga dapat dilakukan melalui rekomendasi dari Polri, dengan alasan keberadaan dari Ormas terus dinilai telah melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Ya, pemerintah berpegang kepada AD/ART-nya. Bahkan Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran, meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas," ungkap Politikus kelahiran Kabupaten DAIRI itu.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan di sejumlah media massa bentrokan antar Ormas pecah di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Bentrokan itu diduga terjadi akibat rebutan penguasaan lahan.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler