37 Kejadian Bencana Terjang Kota Sukabumi
37 Kejadian Bencana Terjang Sukabumi dan Rugikan Rp 1,6 Miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 37 kejadian bencana menerjang Kota Sukabumi dalam kurun waktu 1-20 November 2021. Puluhan kejadian bencana ini menyebabkan kerugian cukup besar hingga Rp 1,6 miliar.
''Di pekan pertama dan kedua November 2021 Kota Sukabumi diterpa curah hujan tinggi,'' ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada wartawan, Ahad (21/11). Sehingga kejadian banjir dan tanah longsor serta cuaca Ekstrem (Balong Cueks) di puluhan lokasi berbeda dilaporkan terjadi.
Dampaknya kata Zulkarnain, dari hasil Verifikasi BPBD terhadap kejadian di dasarian pertama dan kedua November menyebabkan nilai kerugian pasca kejadian mencapai sekitar Rp 1.677.122.850. Kerugian ini berasal dari tiga kejadian utama yaitu banjir Rp 597.500.000, longsor mencapai Rp 911.872.850 disusul cuaca ekstrem Rp 167.750.000.
Puluhan bencana ini ungkap Zulkarnaian, tersebar di sejumlah kelurahan dengan 37 kejadian dan luas area terdampak sekitar 1,077 hektare. Adapun kasus bencana yang mendominasi pada November ini adalah longsor.
Di mana kejadian longsor mencapai 21 kasus yang tersebar di Kelurahan Subang Jaya, Cipanengah, Baros, Nanggeleng, Sriwedari, Karang Tengah, Sindang Palay, Lembursitu, Cibeureum Hilir, Tipar dan Selabatu. Perkiraan nilai kerugian longsor sekitar Rp 911.872.850 dengan area terdampak 6.010 meter persegi
Sementara banjir kata Zulkarnain, sebanyak 9 kasus yang berada di Kelurahan Limusnunggal, Gedong Panjang, Tipar, Jaya raksa, Nanggeleng, Selabatu, Sudajaya Hilir dan Cipanengah. Banjir ini diperkirakan menyebabkan kerugian mencapai Rp 597.500.000 dengan area terdampak 4.440 meter persegi.
Terakhir cuaca ekstrem sebanyak 7 kasus yang tersebar di Cikundul, Kebonjati, Jayaraksa, Sriwedari, Limusnunggal dan Dayeuhluhur. Dari kasus ini diprakirakan mencapai taksiran kerugian Rp 167.750.000 dengan area terdampak 322 meter persegi.
Sebelumnya, terhadap tingginya kejadian dan curah hujan tinggi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi resmi meneken keputusan tentang keadaan siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor. Tujuannya yakni agar penanganan bencana cepat tepat dan terpadu sehingga dampak dari bencana bilamana terjadi dapat diminimalisir.
Keputusan Wali Kota Sukabumi ini ditandatangani pada 15 November 2021 dengan nomor 188.45/344 BPBD/2021 yang mulai berlaku 15 November 2021 hingga 30 April 2022. Berkas ketentuan tersebut dapat dilihat dan diunduh di situs www.bpbdsukabumikota.go.id.n riga nurul iman