KPK: Aturan Pemeriksaan TNI tak Hambat Penegakan Hukum

'KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi.'

Antara/M Risyal Hidayat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pengaturan pemanggilan kepada Anggota TNI untuk permintaan keterangan suatu peristiwa hukum. (Foto: Ali Fikri)
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pengaturan pemanggilan kepada Anggota TNI untuk permintaan keterangan suatu peristiwa hukum. Lembaga antirasuah itu berharap aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat, termasuk KPK.

Baca Juga


"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/11).

KPK optimistis bahwa TNI juga memiliki komitmen dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime. Ali mengatakan, perlawanan terhadap korupsi membutuhkan dukungan dan sinergi semua pihak termasuk masyarakat tentu mendukung serta dapat bersinergi melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing

"Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi," kata Ali lagi.

Sebelumnya, tata cara anyar pemeriksaan anggota TNI tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Surat itu bertanda tangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.

Dalam aturan baru, aparat penegak hukum yang akan meminta keterangan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum harus melalui komandan atau kepala satuan. Aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI. Surat keluar tidak lepas adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler