Soal Reuni 212, Wagub DKI: Kewenangannya di Polda Metro
Persatuan alumni 212 diharapkan mempertimbangkan kembali rencana reuni di era pandemi
REPUBLIKA.CO.ID, Soal 212, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kegiatan seperti 212 memang menjadi hak dasar warga negara Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya. Namun demikian, hal itu diakui Riza tetap menjadi kewenangan Polda Metro Jaya untuk memberikan perizinannya.
“Nanti kewenangannya ada di Polda Metro, kalau di Monas izin tempatnya sama kami, kalau di Patung Kuda izin keramaiannya itu kan (tetap) harus ke Polda Metro Jaya,” kata Riza di Balai Kota, Selasa (23/11), malam.
Dia melanjutkan, setiap respons dari Polda Metro tidak akan dicampuri oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Menurut Riza, pihaknya masih akan tetap meminta massa Persatuan Alumni (PA) 212 untuk kembali mempertimbangkan acara reuni pada awal Desember nanti. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19 yang belum selesai ini, kata dia, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebaiknya bisa dipertimbangkan kembali.
“Apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak, dikhawatirkan nanti terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid-19, padahal kita di Jakarta sudah memasuki level satu PPKM,” ucap dia.
Riza menambahkan, sejauh ini capaian penyelesaian Covid-19 di DKI Jakarta sudah semakin membaik. Terlebih, ketika kasus baru mulai ditekan sedemikian rupa, selain dari angka vaksinasi yang disebutnya terus bertambah.
“Harapan kita PPKM juga membaik terus, kita sudah di level 1, mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru, tidak ada gelombang ke-3 di seluruh DKI Jakarta,” jelasnya.
Informasi yang diterima, Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan reuni 212 kemungkinan akan dilaksanakan sesuai jadwal di awal Desember nanti. Lokasi biasa, Monas digadang-gadang bukan opsi satu-satunya karena masih dikoordinasikan. Diketahui, selama pandemi ini reuni akbar 212 masih belum terlaksana kembali.