OJK Perkuat Sinergi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

Pemulihan ekonomi sulit diwujudkan bila lembaga keuangan tidak dalam kondisi stabil.

ANTARA/Indrayadi TH
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan penguatan sinergi pemerintah, lembaga otoritas lain, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan  masing-masing lembaga.

Baca Juga


“Percepatan pemulihan ekonomi nasional juga sulit diwujudkan apabila sektor jasa keuangan khususnya perbankan tidak dalam kondisi yang stabil, kuat, tidak memiliki daya saing untuk berkembang, serta tidak dapat memanfaatkan peluang atau kebijakan yang telah dirumuskan,” ujarnya saat dialog bertajuk Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan EKonomi Nasional secara virtual, Jumat (26/11).

Menurutnya OJK akan terus mendorong dengan berbagai inisiatif dan fokus pengawasan bersama-sama industri jasa keuangan khususnya industri perbankan dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan kehati-hatian. 

“Inovasi produk dan layanan perbankan diharapkan akan tercermin pada rencana bisnis yang akan disampaikan perbankan,” katanya.

Selama periode tahun 2017 sampai 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna merespon berbagai problematika/peristiwa yang terjadi terutama Pandemi Covid-19. Adapun berbagai kebijakan OJK itu antara lain  POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK NOMOR 45/POJK.03/2017) Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor Nasional, POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018), dan POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.

Kemudian, POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK No. 17/2021

POJK stimulus perekonomian di masa pandemi, mendapat respons sangat positif dari pelaku usaha dan industri perbankan, yang tercermin dari jumlah kredit yang diberikan restrukturisasi sebesar Rp 830 triliun yang diterima delapan juta debitur. 

Adapun jumlah ini dalam enam bulan terakhir cenderung menurun dan melandai hingga menjadi Rp 714 triliun per 31 Oktober 2021 yang menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha tercermin pada penyelesaian restrukturisasi dan menurunnya angka perpanjangan.

“Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja perbankan,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler