Didemo Buruh dan Bersurat ke Menaker, Anies: Terima Kasih 

Anies sebut, diperlukan perubahan penetapan UMP karena dinamika pertumbuhan ekonomi.

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perwakilan Daerah Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11). Massa aksi yang berjumlah ratusan itu, awalnya menuntut kenaikan UMP 2022, meski di pertengahan aksi dua pihak berpacu dalam tendensius.


Berdasarkan pantauan Republika, massa aksi yang tiba sejak pukul 11.00 WIB itu, memadati pelataran Balai Kota, sebelum akhirnya terlibat saling dorong dan lempar. Diketahui, kepolisian yang terlibat saling dorong mencoba melindungi massa yang bergerak membuka paksa pagar Balai Kota DKI.

Dalam aksi tersebut, para massa aksi juga terpantau melempar botol berisi air, sembari saling mendorong. “Pak Anies sudah mau datang, tidak usah lempar. Siapa yang mulai lempar-lempar,” kata Ketua KSPI DKI, Winarso, di atas mobil komando.

Meski demikian, suasana yang terlanjur memanas, masih belum terlalu bisa ditekan Winarso. Utamanya, saat dia mulai berniat melakukan audiensi dengan Anies Baswedan. “Pak Gubernur sudah mau keluar jangan dinodai,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Winarso langsung meminta massa aksi untuk tenang. Terlebih, saat menurutnya tidak ada instruksi untuk memasuki paksa pelataran.

Sementara itu, Anies Baswedan, di lokasi yang sama, mengatakan, memang ada banyak masalah yang terjadi saat ini, khususnya di Jakarta dan Indonesia. Termasuk masalah penghasilan para buruh yang kini diakui Anies sedang bermasalah.

Di hadapan para buruh, Anies juga mengucapkan terima kasih atas perjuangan buruh tersebut. “Saya ingin sampaikan buruh ada jutaan teman-teman memilih datang ke sini untuk memperjuangkan nasib buruh. Terima kasih,” kata Anies kepada para buruh di lokasi.

Dalam penjelasannya, sesaat bertemu dengan Winarso, pihaknya ingin agar para buruh juga merasakan kesejahteraan. Terlebih, saat dia mengklaim, jika pihaknya sudah bersurat kepada Menaker soal formula baru kenaikan UMP DKI yang hanya naik pada Rp 38 ribu.

“Kami semua terima formulanya. Kami semua terima angkanya bila dierapkan di Jakarta, maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 38.000. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun tahun sebelumnya,” tutur dia.

Padahal, lanjut Anies, pada 2021 ini, di masa pandemi Covid-19, Jakarta mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen. Bahkan, kata dia, di tahun sebelumnya di Jakarta kenaikan UMP mencapai 8,2 persen.

“Jadi ketika ada ini, kita akan lakukan, kita bersurat kepada Kementerian tenaga kerja. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta,” ucap Anies.

Dia mengatakan, formula tersebut dinilai Anies tidak akan sesuai jika diterapkan di Jakart. Oleh karna itu, surat yang di telah dikirimkan pihaknya disebut Anies saat ini telah dalam fase pembahasan.

“Kita berkeinginan agar di Jakarta baik guru maupun pengusaha merasakan keadilan. Betul kan?” kata Anies.

Sebelumnya, Anies Rasyid Baswedan, diketahui telah berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan soal Peninjauan Kembali formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Surat yang dikirimkan pada 22 November lalu itu, diklaim Anies jauh dari asas keadilan kehidupan ekonomi buruh berdasarkan inflasi di Jakarta, sekitar 1,14 persen.

“(Meskipun) enam tahun terakhir rerata kenaikan UMP DKI sebesar 8,6 persen,” jelas Anies dalam surat bernomor 533/085.15, dikutip Republika, Senin (29/11).

Dalam surat itu, Anies menyebutkan, saran itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 soal kenaikan UMP di DKI sebesar Rp 38 ribu. Dengan dasar itu, Anies memandang, diperlukan perubahan penetapan UMP karena dinamika pertumbuhan ekonomi.

Khususnya, lanjut dia, saat ada Covid-19 di Indonesia yang merubah pola usaha di antara banyak sektor. “Tidak semua sektor di masa pandemi mengalami penurunan (omset). Justru sebagian mengalami peningkatan,” tuturnya.

Dikatakan Anies, secara gamblang, beberapa sektor yang mengalami kenaikan pendapatan adalah sektor transportasi, perdagangan, informasi dan komunikasi. Termasuk juga keuangan, kesehatan hingga sosial.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler