Akhirnya Saudi Bolehkan Calon Jamaah Umrah tanpa Booster

Calon jamaah umrah yang sebelumnya divaksin Sinovac wajib menjalani karantina dahulu.

AP/Amr Nabil
Jamaah umrah sedang melakukan tawaf di Ka
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zahrotul Oktaviani, Fauziah Mursid, Febrianto Adi Saputro, Antara

Baca Juga


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi menegaskan, bahwa jamaah calon umrah yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis lengkap wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di Tanah Suci. kewajiban karantina tidak berlaku jika jamaah yang bersangkutan mendapatkan suntikan booster.

"Bagi jamaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," ujar Menag Yaqut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (30/11).

Yaqut mengatakan, bahwa Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. Mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Sementara, bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, tetapi sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO), calon jamaahnya wajib menjalani karantina tiga hari. Jamaah Indonesia sendiri mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac, maka dari itu mereka wajib untuk menjalani karantina.

"Bagi jamaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata dia.

Menurut Yaqut, Arab Saudi memperbolehkan jamaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina. Dengan catatan, jamaah itu telah mendapat vaksin penguat dari empat vaksin yang diakui.

"Kecuali di-booster dengan satu di antara empat vaksin yang diakui dan itu 14 hari efikasinya. Jadi selama 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksinasi dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," kata dia.

Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia, terhitung mulai 1 Desember 2021. Sehingga, warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga, kata pejabat Kementerian Agama RI.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jamaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief.

Namun demikian, kata Hilman, bukan berarti keberangkatan jamaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jamaah, paket layanan dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujar Hilman.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengonfirmasi aturan terbaru penerbangan ke Arab Saudi dari Indonesia. Wiku mengatakan, mulai 1 Desember mendatang, penerbangan Indonesia bisa langsung ke Arab Saudi.

"Per 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia dan lima negara lain bisa langsung ke Arab Saudi," ujar Wiku dalam konferensi pers, Selasa (30/11).

Wiku menjelaskan, dalam aturan terbaru juga tidak lagi disyaratkan WNI harus sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster untuk masuk ke Arab.

"Namun demikian, pengunjung yang diizinkan masuk ke Arab Saudi tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjalani karantina institusional selama lima hari," kata Wiku.



Ihwal calon jamaah umrah yang akan diberangkatkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, pihaknya harus menyaring terlebih dahulu. Berdasarkan hasil kunjungan kerja ke Saudi, diketahui hanya jamaah yang berusia 18-65 tahun, divaksin dengan dosis lengkap, serta memiliki hasil tes PCR negatif yang bisa diberangkatkan.

"Dari 18.752 pemegang visa saat ini, yang bisa berangkat masih perlu melewati proses evaluasi menyeluruh. Kami belum bisa menetapkan berapa kuota awal, karena secara efektif baru bekerja kemarin, sejak kembali dari Saudi," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (30/11).

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kementerian Agama, disebutkan ada 59.757 jamaah yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi Covid-19. Dari data tersebut, 18.752 jamaah disebut telah memiliki visa umrah dan siap diberangkatkan.

Menag juga menyebut 18 ribu jamaah ini nantinya akan menjadi prioritas untuk diberangkatan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umrah pada Desember nanti. Dalam rincian umum data yang dipegang Kemenag, pemegang visa berusia kurang dari 18 tahun ada sebanyak 889 calon jamaah. Di sisi lain, calon jamaah dengan usia di atas 65 tahun jumlahnya mencapai 2.549 orang.

"Berdasarkan range batasan usia ini, ada 15.314 orang. Maka, kalau skemanya mengikuti batas usia ini, 15 ribu jamaah akan disaring kembali," lanjutnya.

Selain alasan batasan usia, penyaringan jamaah juga dilakukan menyusul simulasi atau uji coba dari pelaksanaan umrah. Jika umrah kali ini berhasil, maka ada kemungkinan besar pintu haji bagi Indonesia terbuka lebar.

Menag menekankan, pelaksanaan umrah yang berjalan dengan baik menjadi kunci ibadah haji 2022 nanti. Artinya, jika tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang pernah terjadi dahulu, contoh hasil PCR bodong, maka kesempatan haji di depan mata.

Di sisi lain, terkait skema satu pintu atau one gate policy// (OGP) yang digaungkan Kemenag, ia menyebut dilakukan mengingat Indonesia masih belum bisa secara massif memberangkatkan jamaahnya. Terlebih, simulasi ini menjadi bagian dari upaya meyakinkan Saudi, sehingga jamaah harus dipilih dan dilaksanakan sesuai dengan kesiapan yang ada.

"Saya sudah sampaikan kepada Dirjen PHU agar skema umrah ini as soon as possible, segera diberangkatkan, agar bisa menunjukkan bahwa Indonesia siap menyelenggarakan umrah dan haji," kata dia.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, meminta pemerintah memastikan kesiapan calon jamaah umrah yang akan diberangkatkan ke tanah suci.

"Walaupun sudah dibuka, kita berharap jamaah umrah yang akan diseleksi atau dijadwalkan oleh Kemenag, mohon kiranya untuk benar-benar dipastikan bahwa jamaah umrah yang akan berangkat merupakan orang-orang yang siap," kata Yandri.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, mereka bukan hanya sekedar mereka calon jamaah umrah, tetapi juga sebagai duta bangsa. Para calon jamaah umrah tersebut memegang tanggung jawab yang besar untuk menjaga kehormatan bangsa.

"Karena sekali kita lalai, sekali kita bermasalah, maka kemungkinan untuk di banned atau ditutup kembali, itu kemungkinan besar akan terjadi kembali seperti di akhir November di akhir tahun 2020 ketika banyak calon jemaah umrah kita terpapar covid-19," ujarnya.

Karena itu, Yandri berharap pengetatan disiplin para calon jamaah menjadi tolok ukur dalam memberangkatkan calon jamaah umrah ke tanah suci. Selain itu, Yandri menilai berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan umroh tersebut perlu segera dituangkan dalam bentuk revisi PMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi 2019.

"Sehingga menjadi pedoman terhadap seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah," ucapnya.

Yandri juga memandang penetapan biaya referensi biaya umrah di masa pandemi juga merupakan hal yang urgen untuk segera direvisi. Menurutnya, Kemenag perlu segera mengkaji ulang apakah akan tetap sama ataukah akan terjadi perubahan biaya.  

"Pentingnya perumusan kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah yang berpihak kepada kepentingan calon jemaah merupakan fokus utama komisi VIII DPR RI Karena hal ini akan berdampak pada kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahu  1443 hijriah atau tahun 2022 masehi atau musim haji tahun depan," jelasnya.

 

Infografis Skema Pelaksanaan Umroh Indonesia - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler