Novel Baswedan dkk Siap Audit Harta Kekayaan Pimpinan KPK

Nurul Ghufron mengaku kenaikan hartanya karena lelang negara atas properti.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mewakili 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute yang digagas mantan Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku siap mengaudit harta kekayaan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Hal tersebut menyusul adanya peningkatan harta kekayaan Rp 4,25 miliar milik Ghufron selama setahun menjabat sebagai pimpinan KPK.

"IM57+ Institute siap untuk melakukan audit terhadap harta kekayaan pimpinan KPK tanpa bayaran sepeserpun," kata Ketua IM57+ Praswad Nugraha dalam keterangan, Jumat (3/12).

Dia mengatakan, audit dilakukan sebagai komitmen dalam melanjutkan kontribusi dalam pemberantasan korupsi di luar sistem. Praswad melanjutkan, audit terhadap harta kekayaan pimpinan KPK menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Dia mengatakan, audit juga dilakukan mengingat kekayaan ini terungkap setelah Ketua KPK, Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Lili diputus bersalah dalam proses etik di lembaga antirasuah tersebut. Firli diputus bersalah berhubungan dengan gaya hidup mewah sedangkan Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara di KPK.

Baca Juga


Dia mengingatkan bahwa segala bentuk peningkatan harta kekayaan harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Terlebih, sambung dia, pimpinan KPK merupakan posisi jabatan strategis dalam pemberantasan korupsi serta harus dapat memberikan contoh ke masyarakat.

"Hal tersebut juga untuk menghindari berbagai spekulasi masyarakat yang timbul atas adanya peningkatan harta tersebut," katanya.

Praswad mengatakan, esensi adanya LHKPN merupakan salah satu upaya untuk menciptakan iklim transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam mencegah adanya peningkatan kekayaan dari sumber ilegal. Dia melanjutkan, pimpinan KPK juga perlu menjelaskan secara komprehensif peningkatan dimaksud.

Seperti diketahui, dalam LHKPN 2019, Nurul Ghufron tercatat memiliki harta kekayaan yang dilaporkan senilai Rp 9,23 miliar. Sedangkan dalam LHKPN 2020, Ghufron terlihat memiliki total kekayaan Rp 13,4 miliar atau naik sekitar Rp 4,25 miliar.

Adapun rincian harta kekayaannya pada 2020, Ghufron memiliki 13 tanah dan bangunan senilai Rp 11 miliar, alat transportasi Rp 297 juta, harta bergerak lainnya Rp 162,7 juta, surat berharga Rp 500 juta, kas dan setara kas Rp 2,7 miliar, dan harta lainnya Rp 121,6 juta. Dia juga memiliki utang Rp 1,37 miliar. Dengan demikian total harta kekayaannya senilai Rp 13,4 miliar.

Sementara untuk harta kekayaannya pada 2019, Ghufron tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 8,2 miliar, alat transportasi Rp 472 juta, harta bergerak lainnya Rp 137,9 juta, kas dan setara kas Rp 982,8 juta. Ia juga tercatat memiliki utang senilai Rp 582 juta sehingga total kekayaan yang dilaporkannya pada 2019 senilai Rp 9,23 miliar.Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengeklaim kenaikan harta kekayaan miliknya karena sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. "Perlu saya jelaskan aset saya kebanyakan properti tanah dan bangunan yang saya beli dari Lelang negara," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (3/12).

Dia menjelaskan, objek lelang ketiga dengan harga likuidasi pembeliannya relatif murah. Dia mengatakan, objek lelang tersebut setelah dimenangkan kemudian direnovasi dan dijadikan rumah atau indekos atau dijual kembali setelah aset dimenangkan.

"Saya di Jember memiliki tiga lokasi kosan yang kamarnya total sekitar 70 kamar meskipun masa Covid-19 ini income-nya relatif turun," katanya.

Ghufron mengatakan, aset tersebut dia lampirkan dalam LHKPN bukan saja sebagai harga pasar tempat tinggal, namun sebagai rumah indekos. Dia melanjutkan, kondisi tersebut membuat nilai aset bisa menjadi dua kali lipat dari harga beli. "Sehingga kenaikan LHKPN tersebut karena penyesuaian nilai harta tersebut," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler