Varian Omicron Mendekat, Indonesia Belum Tutup Akses Udara

Pelancong internasional yang masuk Indonesia wajib tes PCR kembali dan dikarantina.

Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto. ilustrasi
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Varian baru Covid-19, Omicron semakin mendekat setelah terdeteksi di negara tetangga, Kementerian Perhubungan RI belum menutup akses udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, telah diberlakukan pengetatan pembatasan perjalanan udara sesuai regulasi terbaru.

Baca Juga


"Pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron dari luar negeri, tujuan utamanya untuk mengendalikan, mencegah gelombang ketiga," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (4/12).

Novie mengatakan, telah dikeluarkan SE Menhub Nomor 102 tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 106 tahun 2021. Regulasi tersebut menindaklanjuti pengaturan perjalanan internasional yang dikeluarkan dalam SE Satgas Covid-19 no. 23 tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 no. 23 tahun 2021.

Menurut regulasi terbaru ini, belum ada penutupan akses udara, dan dilakukan pengetatan pembatasan. Pelancong internasional yang akan masuk Indonesia harus memiliki hasil negatif PCR 3X24 jam, memiliki sertifikat vaksin, mengisi e-Hac dan setelah tiba harus kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal.

Pelancong hasil negatif wajib karantina 10 hari bagi WNI dan WNA selain dari 11 negara yang ada dalam daftar Satgas. Karantina wajib 14 hari dari 11 negara tersebut, diantaranya 10 negara Afrika dan Hong Kong.

Pelancong dengan hasil positif di PCR bandara akan dikarantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit. Personil pesawat udara asing juga wajib memiliki hasil negatif tes PCR periode 3X24 jam. Apabila turun pesawat udara dan menunggu atau menginap maka harus dilakukan tes di bandara kedatangan.

"Memang Omicron ini sudah menyebar di Eropa, Amerika, juga negara tetangga kita, maka pengetatan kita lakukan dengan menambah masa karantina di luar 11 negara yang semula tujuh hari jadi 10 hari," katanya.

Selain itu juga, regulasi mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing dari semula tujuh hari jadi tiga hari. Ada juga penambahan ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing.

Aturan ini mulai berlaku 3 Desember 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Novie mengatakan aturan ini tidak hanya berlaku untuk liburan Natal dan Tahun Baru. Terkait Nataru, akan ada juga kebijakan pembatasan di domestik.

Novie mengatakan, Kemenhub terus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pemantauan di lapangan. Mengingat penyebaran Omicron telah meluas, keputusan pembatasan melibatkan tidak hanya Kemenhub, tapi juga Satgas Covid-19, Imigrasi, dan lain-lainnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler