OJK: Pengaduan Konsumen di 2021 Mayoritas Mengenai Fintech

Aduan konsumen ke OJK pada 2021 lebih banyak soal fintech ketimbang perbankan.

Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Biasanya, aduan konsumen kepada OJK didominasi layanan perbankan. Tahun 2021, laporan terbanyak terkait fintech.
Rep: Novita Intan Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan konsumen di 2021 mayoritas mengenai layanan di financial technology (fintech). Sejak 1 Januari hingga 25 November 2021, ada 50.413 pengaduan soal fintech, melebihi aduan layanan perbankan sebesar 49.205.

Baca Juga


"Pada tahun sebelumnya dan biasanya itu perbankan yang paling banyak," ungkap anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Secara keseluruhan, terdapat 595.521 pengaduan konsumen kepada OJK sepanjang tahun ini. Angka tersebut naik 22 kali lipat dari tahun 2017 yang sebanyak 25.742 pengaduan.

Tirta memerinci, pengaduan mengenai layanan fintech terdiri dari aduan perilaku debt collector, legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk, dan restrukturisasi pinjaman online. Ada pula laporan tentang keberatan biaya tambahan atau denda serta penipuan.

Sementara itu, aduan mengenai layanan perbankan meliputi permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector, serta legalitas LJK dan produk. Tirta menyebut, aduan mengenai industri keuangan non bank (IKNB) pembiayaan tercatat sebanyak 25.072, yang terdiri atas permintaan informasi debitur, perilaku debt collector, restrukturisasi pembiayaan, penipuan, serta legalitas LJK dan produk.

 

 

 

Sementara untuk pengaduan mengenai layanan IKNB asuransi sebanyak 5.783, yang meliputi kesulitan klaim asuransi, produk atau layanan tidak sesuai penawaran, dan sengketa antarpihak. Ada pula laporan mengenai permintaan tindak lanjut pengaduan serta legalitas LJK dan produk.

Pengaduan konsumen mengenai layanan pasar modal sebanyak 2.685, yang berisi pengaduan perizinan profesi dan jasa penunjang, gagal bayar, legalitas LJK dan produk, permintaan tindak lanjut pengaduan, dan sistem informasi pengaduan OJK (SIPO). Kendati demikian, Tirta menjelaskan pihaknya tak bisa menyelesaikan seluruh masalah yang diadukan konsumen, lantaran yang diselesaikan hanya pengaduan yang memiliki sengketa atau pelanggaran.

"Kalau tidak ada sengketa seperti pengaduan meminta keringanan untuk mengangsur pembiayaan, OJK tidak bisa menyelesaikannya karena itu bukan wewenang kami," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler