Novel Baswedan dkk Terima Tawaran Kapolri Jadi ASN Polri
Delapan orang eks pegawai KPK tidak bersedia menjadi ASN Polri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan-rekannya menyatakan bersedia menerima tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Hal itu disampaikan Novel usai mengikuti sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
"Sebagian besar dari kami memilih untuk menerima," kata Novel kepada awak media.
Novel mengatakan, ia dalam posisi menerima tawaran kapolri untuk memperkuat Polri dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Menurut Novel, alasannya menerima tawaran tersebut karena upaya pemberantasan korupsi adalah masalah serius yang harus ditangani bersama.
"Kami melihat keseriusan Kapolri, kami ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka pemberantasan korupsi," ujar Novel.
Eks pegawai KPK lainnya, Yudi Purnomo mengatakan dari 52 eks KPK yang hadir ada sekitar 40 orang lebih yang menerima tawaran menjadi ASN Polri. "Semua yang eks penyidik KPK menerima tawaran," kata Yudi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, sosialisasi Perpol 15 Tahun 2021 dihadiri 54 eks pegawai KPK. Dari 54 itu, kata Ramadhan, yang telah menandatangani surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai ASN Polri sebanyak 44 lainnya.
"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang, yang tidak bersedia delapan orang, empat orang lainnya menunggu konfirmasi," kata Ramadhan.
Kepala Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk menghadiri sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021 hari ini. Beberapa eks pegawai KPK yang tidak hadir karena sejumlah alasan seperti izin menikah, menyelesaikan tesis S2, izin mengisi acara di luar kota.
Selain itu, satu orang dari 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut meninggal dunia satu orang atas nama Nanang Priyono pada Sabtu (23/11). "Kemudian mohon maaf satu meninggal dunia atas nama almarhum Nanang," ujar Dedi.
Baca Juga:
- Polri Segera Lantik Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
- Eks Pegawai KPK Tunggu Undangan Kapolri
- Polri Sudah Terbitkan Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK
Ia menambahkan, Polri juga akan meminta persetujuan eks pegawai KPK untuk bersedia menjadi ASN Polri. Selanjutnya, Polri akan tetap melakukan uji kompetensi terhadap mereka yang memang bersedia, dan setuju menjadi ASN Polri.
Namun, uji kompetensi tersebut, bukan menyoal hal-hal lain di luar kapasitas profesional para mantan pegawai KPK itu. Dedi mengatakan, uji kompetensi hanya untuk memetakan kompetensi yang dimiliki oleh eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.
Menurut Dedi, uji kompetensi tidak menjadi tolak ukur memenuhi syarat atau tidaknya eks pegawai KPK itu sebagai ASN Polri. “Kompetensi ini, hanya maping (pemetaan). Jadi tidak ada memenuhi syarat atau tidak. Tidak ada. Hana untuk kompetensi penempatan jabatan yang sudah disediakan,” ujar Dedi.
Setelah uji kompetensi ini, lanjut Dedi, eks pegawai KPK akan menempati ruang jabatan yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). "Baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN-RB," ujarnya.
Dengan rangkaian tahapan sosialisasi, pernyataan bersedia, dan uji kompetensi formalitas, Dedi mengatakan, Polri memastikan akan melantik para mantan pegawai KPK itu, menjadi ASN Polri. Polri, kata dia, juga akan menyampaikan keputusan pengangkatan para mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diterbitkan nomor induk (NIP).
“Proses itu, akan secepatnya. Karena perintah Bapak Kapolri untuk segera diproses, dan sudah ada peraturan kepolisiannya, dan sudah ada surat persetujuan dari Kemenpan RB,” ujar Dedi.
Di tengah perekrutan eks pegawai KPK oleh Polri, survei Indikator menangkap kalau kepercayaan publik terhadap kepolisian di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meningkat meski citra kepolisian sempat tercoreng beberapa waktu terakhir akibat perbuatan beberapa anggotanya yang tak profesional. "Kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang baru dilantik awal 2021, membawa 'angin segar' di tubuh Polri. Ditandai oleh melesatnya trust atau kepercayaan publik kepada institusi Polri," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, saat memaparkan hasil survei, Ahad (5/11).
Dia mengungkapkan, tingkat kepercayaan terhadap kepolisian meningkat menjadi 80 persen. Burhan mengungkapkan, angka itu merupakan tertinggi sepanjang sejarah survei opini publik dalam satu dekade terakhir.
Berdasarkan data kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengungguli Polri sepanjang 2014-2018. Dia melanjutkan, kepercayaan terhadap KPK lalu turun hingga berimpitan terhadap Korps Bhayangkara pada 2019 dan 2020.
"KPK biasanya peringkat dua. KPK konsisten sampai 2018 di peringkat tiga, di bawah presiden. Tapi setelah 2018, trennya terus turun," katanya.
Mengacu pada hasil survei, TNI menjadi institusi yang paling diyakini dengan tingkat kepercayaan 94,3 persen. Dilanjutkan dengan Presiden (86,4 persen), Polri (80,2 persen) dan Kejaksaan (75,3 persen).
Tingkat kepercayaan KPK di mata publik sebesar 71,1 persen. Lembaga antikorupsi itu berada di atas DPD (66,4 persen) DPR (61,1 persen) dan Partai Politik (52,5 persen).
Berdasarkan survei Indikator, keyakinan terhadap KPK tampak mulai terus menurun sejak Februari 2019 dengan tingkat kepercayaan 80,5 persen. Angka itu terus menurun pada September 2020 menjadi 73,5 persen.
Sebelumnya, survei dilaksanakan pada 2 hingga 6 November 2021 dengan melibatkan 2.020 responden, meliputi sample basis 1.220 dam oversample 800 yang telah memiliki hak pilih. Survei menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error sekitar 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.