Suu Kyi Diganjar Empat Tahun Penjara

Suu Kyi dinyatakan bersalah karena melanggar pembatasan virus korona.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

BANGKOK – Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada pemimpin sipil, penasihat negara Aung San Suu Kyi, Senin (6/12). Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan dan melanggar pembatasan virus korona. Presiden Myanmar Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ini putusan pertama dalam proses pengadilan terhadap para...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler