Polres Bogor Koordinasi Ganjil Genap & Tutup Jalur Puncak
Polres Bogor masih memberlakukan ganjil-genap di ruas Jalur Puncak setiap akhir pekan
REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Bogor berencana memberlakukan ganjil-genap kendaraan bermotor di ruas tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) dan menutup jalur Puncak. Hal itu guna meminimalisasi pergerakan orang saat liburan.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, menjelaskan pembatasan mobilitas masyarakat perlu dilakukan. Terutama untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 yang kerap memuncak usai liburan.
“Nanti kita tetap laksanakan ganjil-genap. Tapi untuk secara spesifiknya masih kita koordinasikan dengan pusat. Namun kita antipasi seperti biasanya kita lakukan ganjil-genap seperti biasa,” ujar Harun, Selasa (7/12).
Harun mengatakan, sejauh ini Polres Bogor masih memberlakukan ganjil-genap di ruas Jalur Puncak setiap akhir pekan. Ia pun menyebut, jelang Nataru nanti, kemungkinan akan menambah pos penyekatan yang saat ini fokus di Sentul dan Simpang Gadog.
Selain itu, lanjutnya, direncanakan ada penutupan total jalur Puncak selama 12 jam pada malam pergantian tahun hingga keesokan harinya.
“Untuk spesifiknya (secara teknis), kita masih koordinasikan dengan Bogor Raya dan dengan pusat juga. Kita akan selaraskan dengan kebijakan dari atas (pusat) nantinya,” jelas Harun.
Berdasarkan pemantauan Harun selama PPKM Level 3 dalam dua pekan terakhir, mobilitas masyarakat ke Puncak cenderung berkurang. Volume kendaraan, lanjutnya, masih relatif terkendali.
“Berbeda dengan awal-awal PPKM, mobilitas kendaraan tinggi. Saat ini cenderung berkurang, mungkin dikarenakan tempat wisata di Jakarta dan daerah penyangga lainnya sudah dilonggarkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Empat ruas tol itu, yakni Tol Bogor-Ciawi-Cigombong (Bocimi), Tol Tangerang-Merak, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, beralasan pemberlakuan itu sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.