PPKM Level 3 Batal, Ketua DPR & Pengamat: Kebijakan Tepat
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, masyarakat diminta tak mengendorkan protokol kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia, sehingga penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini bagi setiap daerah. Keputusan pemerintah ini pun mendapatkan beragam tanggapan, mulai dari pelaku pariwisata, pengamat, sampai legislator.
Ahli Strategi Pariwisata Nasional, Taufan Rahmadi mengaku lega pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru. "Alhamdulillah apa yang kita suarakan didengar pemerintah," kata Taufan saat berbincang dengan Republika.co.id, Selasa (7/12) sore.
Taufan berkata kebijakan pembatalan PPKM Level 3 Nataru sudah tepat. Sekarang, menurut dia, masing-masing kepala daerah harus segera menjemput kebijakan dengan cara membuat surat edaran terkait masyarakat dan wisatawan diperbolehkan berkunjung ke daerah destinasi wisata, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jadi, ujar Taufan, kata kuncinya tidak ada penutupan destinasi wisata, yang ada hanya berbicara pembatasan kunjungan ke destinasi wisata tetap dengan protokol kesehatan. "Inilah sebenarnya hakikat berdampingan dengan Covid-19," ujar Taufan seraya meminta masyarakat tidak reaktif terkait isu Covid-19 dan tetap waspada dengan protokol kesehatan.
Sejalan dengan pendapat Taufan, Ketua DPR Puan Maharani menilai langkah pemerintah sudah tepat. Namun Puan meminta masyarakat tak euforia dengan keputusan pemerintah tersebut.
Menurutnya jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia, sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19. Area publik, seperti pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, dan tempat wisata akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh kegiatan juga akan dibatasi selama pembatasan selama Nataru.
"Patuhi kebijakan yang berlaku, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian omicron yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia," ujar Puan, Selasa (7/12).
Puan juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan pembatasan di setiap daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut memenuhi asas keadilan.
"PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami, bahwasannya adil itu tidak selalu harus sama rata," ujar Puan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meski PPKM Level 3 selama Nataru dibatalkan, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. "Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut.
Luhut juga memastikan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri, yakni hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.
Hal itu juga karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir. "Capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis satu dan dua di Jawa Bali," kata Luhut.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi. Sero-survei ini menunjukkan orang yang mempunyai antibodi spesifik terhadap Covid-19.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. "Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Perubahan secara perinci akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Di luar itu, Luhut menambahkan, Presiden Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian omicron yang banyak menyerang anak-anak.
Luhut menegaskan, berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala setiap pekan sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.
Di Jawa-Bali, saat ini masih tersisa 12 kabupaten/kota di level 3 PPKM. "Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja," kata Luhut.