Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Respon Daerah
Sejumlah Pemda merespon keputusan pemerintah batalkan penerapan PPKM level 3 Nataru
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan dan diubah menjadi pembatasan khusus Nataru. Sejumlah daerah merespon dibatalkannya penerapan PPKM saat libut Nataru.
"Itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana. Maka tidak menggunakan istilah (PPKM) level 3, tapi pembatasan khusus nataru dan diaturnya spesifik," ujar Tito usai rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).
Ia menjelaskan, salah satu contohnya adalah kapasitas mal. Saat PPKM level 3 kapasitas maksimal mal adalah sebanyak 50 persen, sedangkan saat pembatasan khusus Nataru sebesar 75 persen. "Tapi penerapan PeduliLindungi (ditingkatkan), Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat," kata Tito.
Tito menjelaskan, surat instruksi tersebut harus ditandatangani terlebih dahulu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. Setelah itu, instruksi akan diedarkan ke para kepala daerah.
"Kemudian (ditandatangani) Menkes, Kasatgas Covid, baru gerak itu nanti saya tanda tangan dan kemudian disampaikan kepada publik, kepada kepala daerah, dan kepala daerah menegakannya, mengimplementasikannya," ujar Tito.
Selama pembatasan khusus Nataru, penggunaan PeduliLindungi akan diintensifkan di banyak tempat yang berpotensi menghadirkan massa. Penerapan protokol kesehatan juga dipastikan akan terus didisiplinkan kepada masyarakat.
"Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang. Tidak ada perayaan-perayaan Tahun Baru segala macam itu yang kerumunan," ujar mantan Kapolri itu.
Keputusan pembatalan tersebut direspon beragam oleh pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/12).
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non-esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO). Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap melarang perayaan tahun baru 2022 meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak bepergian saat perayaan tahun baru.
"Semangat kita tetap ingin pengendalian yang maksimal misal perayaan tetap bagian yang tidak diperbolehkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (7/12).
Ia menuturkan kegiatan ganjil genap di gerbang tol tetap dilakukan. Namun pembatasan mobilitas yang ketat seperti pembentukan cek poin akan dievaluasi kembali. Ia mengingatkan masyarakat pembatalan PPKM Level 3 bukan berarti dibebaskan untuk melaksanakan kegiatan apapun. Namun pengendalian melalui pembatasan tetap dilaksanakan.
Ema mengatakan penutupan ruas jalan di jalan utama Kota Bandung pun akan dikaji ulang. Ia memastikan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung relatif terkendali.
"Positivity rate terbaru sekarang 0,08 kemudian BOR 5,18. Kasus menurun dibawah 50 artinya sudah sangat baik dan bukan kategori berat atau sedang tapi ringan," katanya.
Pihaknya mengingatkan masyarakat tetap waspada dan tidak bepergian saat malam tahun baru 2022. "Intinya di pikiran masyarakat waspada sudah menjadi keseharian," katanya.
Tidak hanya itu saja, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung juga tetap akan menjalankan kebijakan memindahkan libur akhir semester sekolah ke bulan Januari tahun 2022 meski penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan. Sebab untuk mengantisipasi mobilisasi massa saat libur natal dan tahun baru.
"Yang melatarbelakangi bukan PPKM level 3 tapi liburan natal dan tahun baru untuk mengantisipasi mobilisasi orang," ujar Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (7/12).
Ia menilai kebijakan pemindahan waktu libur dan pembagian rapor bagus diterapkan untuk mengantisipasi terjadi lonjakan mobilisasi massa saat liburan. Disdik Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus TK, SD dan SMP negeri maupun swasta tentang pengaturan pembagian rapor, libur semester satu dan KBM semester 2 tahun pelajaran 2021/2022. Surat tersebut tertuang dengan nomor PK.03.02.01/8692-Disdik/XI/2021.
Isinya penilaian akhir semester satu dilakukan 6-18 Desember. Masa penguatan pendidikan karakter pada 20-24 Desember. Titimangsa rapor semester satu 23 Desember dan Libur natal 25 Desember.
Awal kegiatan belajar mengajar materi semester dua 27-31 Desember, libur tahun baru 1 Januari 2022, pembagian rapor semester satu 3 Januari. Libur semester satu 4 sampai 9 Januari 2022 dan kegiatan belajar mengajar lanjutan semester 2 tanggal 10 Januari.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait pembatalan kebijakan PPKM level tiga saat libur nataru. Ia memastikan bahwa jajaran tetap siaga mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Yang namanya kebijakan dari pusat, kita kan baru tadi (dapat info) kan. Kita pelajari dulu tapi kondisinya yang kita sesuaikan tapi yang terpenting adalah sesungguhnya kita tetap siaga," ujarnya seusai apel kesiapsiagaan bencana di Balai Kota Bandung, Selasa (7/12).
Sedangkan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut, mengikuti kebijakan terkait pembatalan PPKM level 3 secara merata di Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Saat Nataru, PPKM akan berlaku sesuai asesmen yang berlaku di tiap daerah.
"Pada prinsipnya, DIY akan mengikuti kebijakan-kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga Yogya pun akan menyesuaikan dengan kebijakan baru," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (7/12).
Aji mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil asesmen situasi pandemi dari pemerintah pusat. Dengan begitu, kebijakan pengetatan maupun pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru nantinya akan disesuaikan berdasarkan hasil asesmen tersebut.
"DIY menunggu hasil asesmen nanti kita akan berada pada level (PPKM) berapa, apakah level 3, level 2 atau 1. Maka kemudian kita akan melaksanakan PPKM sesuai dengan hasil asesmen, bukan berdasarkan kebijakan yang dilakukan secara umum," ujar Aji.
Jika diterapkannya PPKM level 3, tentu berdampak pada DIY terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi. Menurut Aji, dampak positif dari PPKM level 3 saat Nataru yakni akan memberikan pembatasan yang lebih terhadap mobilitas maupun kegiatan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, dampak negatif jika diberlakukannya PPKM level 3 saat Nataru yakni berkurangnya kunjungan wisatawan ke DIY. Padahal, kata Aji, kunjungan wisatawan memberikan dampak yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi DIY.
Terkait dengan antisipasi Nataru, Pemda DIY melakukan pengawasan di pintu masuk kedatangan ke DIY hingga pengawasan di wilayah perbatasan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, pengawasan di pintu masuk dipusatkan di tiga titik.
"Kita memfungsikan simpul-simpul kita, kalau di (Dishub) Provinsi (DIY) sendiri kita punya tiga yang akan kami stressing (pusatkan). Ada di Parkir Bandara Adisutjipto, Terminal Jombor dan Terminal Wates," kata Made.
Pihaknya bersama TNI/Polri juga membentuk posko-posko di wilayah perbatasan. Posko ini dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang masuk ke DIY.
"Kita stressing-nya bantuan kepada kepolisian di titik-titik perbatasan, kita punya posko-posko. Selain itu kan diawali di Bulan September, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap angkutan wisata sesuai apa yang di Inmendagri, Ingub dan lain-lain bagaimana melakukan pengendalian perjalanan orang," ujar Made.
Patroli juga digiatkan, terutama di kawasan publik seperti destinasi wisata. Patroli ini dilakukan tidak hanya bersinergi dengan pihak kepolisian, tapi TNI hingga Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota.
"Ada patroli juga untuk antisipasi (Nataru) itu. Kita ada random check soalnya, nanti kita BKO bersama-sama pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk melakukan giat ini," jelas Made.
Selain itu, penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang masuk ke destinasi wisata juga sudah dilakukan. Namun, sistem ini belum diterapkan di seluruh kabupaten/kota.
Ganjil genap ini baru diterapkan di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul. Sistem ini, katanya, diterapkan dengan tujuan mencegah adanya penumpukan wisatawan yang masuk ke destinasi wisata tertentu di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Kita support saja, itu sudah wilayah kabupaten/kota, masing-masing kabupaten/kota punya kebijakan tersendiri. Ganjil genap untuk tujuan wisata tertentu di Gunungkidul dan Bantul yang baru menerapkan itu," kata Made.
Sedangkan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan tetap menerapkan pengetatan PPKM Level 3 pada libur Nataru. Pengetatan mobilitas orang tersebut untuk mencegah melonjaknya kasus Covid -19 pascalibur nataru.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pembatasan tetap akan dilakukan, karena pemberlakuan pengetatan bergantung dengan kondisi daerahnya. "Sebenarnya tergantung kepada kepala daerahnya masing-masing," kata Eva Dwiana menanggapi batalnya PPKM Level 3, Selasa (7/12).
Ia mengatakan pengetatan dan pembatasan saat libur nataru tetap akan dilakukan, namun akan ada pelonggaran pada bagian-bagian tertentu dengan persyaratan ketat protokol kesehatan Covid-19.
Untuk itu, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung itu mengatakan, akan ada perubahan rencana lagi dalam penerapan pengetatan dan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan saat libur nataru.
Terkait dengan penyekatan di lima titik pintu masuk Kota Bandar Lampung, Eva mengatakan tetap dilaksanakan untuk membatasi mobilitas orang dari luar Lampung masuk ke Kota Bandar Lampung dengan persyaratan tertentu.
Selain diperbatasan Kota Bandar Lampung, penyekatan akan ditambah dua titik lagi saat libur nataru, yakni di Bundaran Tugu Adipura dan Bundaraan Pertigaan Lungsir.