Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Perlindungan Konsumen Keuangan dan OJK
Rep: Angelina Ptry Red: Retizen
Sumber gambar : pixabay

Bagaimana pendapat kalian mengenai perlindungan konsumen, apakah itu suatu hal yang penting? Perlu kita ketahui bahwa perlindungan konsumen merupakan salah satu hal yang paling penting, mengingat aktivitas konsumen tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan kita. Selain itu, kita tidak ingin merasa tertipu atau dirugikan terhadap barang yang kita beli dan konsumsi di kemudian hari terutama di sektor jasa keuangan.


Mengingat pentingnya perlindungan bagi masyarakat dan konsumen, maka diperlukan perangkat hukum yang tegas dan jelas untuk mengaturnya. Oleh karena itu, hadirnya OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan. Sebagaimana pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.

Bila kita bandingkan dengan pengertian konsumen pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen jauh lebih luas karena mencakup semua konsumen yang menggunakan barang dan jasa, sedangkan konsumen menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, hanya meliputi konsumen pada sektor jasa keuangan saja. Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.

Nah, ada dua tujuan utama yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen dan masyarakat. Pertama, membangun kepercayaan investor dan konsumen terhadap seluruh aktivitas dan kegiatan usaha sektor jasa keuangan (market confidence). Kedua, konsumen memberikan peluang dan kesempatan pengembangan bagi perusahaan jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparan. Oleh karena itu, dalam mendukung upaya peningkatan kualitas layanan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa keuangan telah menerbitkan beberapa ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman bagi pelaku usaha jasa keuangan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/ POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan ((POJK LAPS) dan SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/ 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Perlu kita ketahui bahwa mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen pada POJK perlindungan konsumen dan POJK LAPS melalui 2 (dua) tahapan yakni penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan atau di luar pengadilan. Dalam Pasal 2 POJK LAPS mengatur bahwa pada prinsipnya penyelesaian pengaduan harus diselesaikan terlebih dahulu oleh lembaga jasa keuangan melalui unit pengaduan konsumen di masing-masing lembaga jasa keuangan. Untuk penyelesaian di luar pengadilan atau peradilan dapat dicapai jika lembaga jasa keuangan tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan pengaduan. Jika sengketa tersebut diselesaikan di luar pengadilan, penyelesaian sengketa akan diselesaikan oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) yang dibentuk oleh OJK. Pemilihan penyelesaian sengketa konsumen di peradilan atau di luar pengadilan pada dasarnya merupakan pilihan sukarela dari pihak konsumen. Dalam pengaturan penyelesaian sengketa melalui LAPS sektor jasa keuangan ini telah membawa harapan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan juga menyediakan fasilitas traceable. Fasilitas yang berfungsi menindaklanjuti pengaduan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dapat mengetahui bagaimana pelaku jasa keuangan dalam melayani aduan dari konsumen. Selanjutnya, pelaku usaha jasa keuangan menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih bilamana penanganan tersebut tidak terselesaikan.

Dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terdapat beberapa instrument untuk pelayanan pengaduan konsumen atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, yakni meliputi:

a) Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan.

b) Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan; dan

c) Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. Sebagaimana pada Pasal 28 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, menerangkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang dalam melakukan pembelaan hukum bagi konsumen.

Nah, dilihat dari beberapa rumusan perlindungan konsumen di atas, maka perlu kita ketahui bahwa peran Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem hukum perlindungan konsumen tidak hanya terbatas pada tindakan pencegahan kerugian dan pelanggaran saja, tetapi juga menjadi lembaga yang berpihak kepada konsumen dalam bentuk pembelaan hukum. Dengan kata lain, bentuk-bentuk perlindungan yang dilakukan OJK meliputi perlindungan dalam arti upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan pemulihan hak-hak konsumen apabila terjadi kerugian oleh pihak konsumen.

sumber : https://retizen.id/posts/18442/perlindungan-konsumen-di-sektor-jasa-keuangan-oleh-otoritas-jasa-keuangan-ojk
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler