Kanwil DJP Bali Catat Realisasi Penerimaan Rp 6,36 Triliun

Penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak penghasilan sebesar Rp 4,41 triliun.

Prayogi/Republika
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali hingga 30 November 2021 mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 6,36 triliun.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali hingga 30 November 2021 mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 6,36 triliun. Nilai ini setara 79,67 persen dari target penerimaan pajak Rp7,99 triliun.

Baca Juga


"Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar minus 8,51 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto dalam acara Media Gathering 2021 di Denpasar, Rabu (8/12).

Ia memaparkan penerimaan pajak yang dibukukan, jika dilihat dari jenis pajak, terbagi dalam Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 4,41 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 1,83 triliun. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,57 miliar dan pajak lainnya Rp 117,15 miliar.

Belis merinci penerimaan pajak di Provinsi Bali didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar 22 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 9,7 persen. Kemudian, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 19,9 persen, industri pengolahan sebesar 8,6 persen dan sektor konstruksi sebesar 7,2 persen.

Sementara itu, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga awal Desember 2021 telah mencapai 350.236 SPT atau 97,66 persen dari target rasio sebesar 358.638 Wajib Pajak (WP). Rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 22.033 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 284.904 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 43.299 SPT.

Dalam upaya membantu masyarakat bertahan di masa pandemi COVID-19, tambah Belis, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan insentif pajak. Insentif pajak tersebut antara lain PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 200 juta per tahun dan PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah.

Selanjutnya, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. 

Hingga awal Desember 2021, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali telah mencapai Rp 205,03 miliar yang dimanfaatkan oleh 19.407 WP. Tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh WP di Bali antara lain Pengurangan Angsuran PPh 25 oleh 3.383 WP dengan realisasi insentif Rp 107,7 miliar dan PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah oleh 7.801 WP dengan realisasi insentif Rp 31,3 miliar. Yang terakhir, Pengembalian Pendahuluan PPN PKP Berisiko Rendah yang dimanfaatkan oleh 14 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp 28,5 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler