MUI Kota Bandung Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Dua Kali Lipat

MUI Kota Bandung meminta agar aparat menghukum HW (36 tahun) dua kali lipat.

Republika/Prayogi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung meminta agar aparat menghukum HW (36 tahun) dua kali lipat dalam kasus dugan pelecehan seksual terhadap belasan anak. Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung meminta agar aparat  menghukum HW (36 tahun) dua kali lipat dalam kasus dugan pelecehan seksual terhadap belasan anak. Pelaku yang berstatus guru seharusnya mencerminkan sebagai sosok pendidik yang alim.

Baca Juga


"Intinya mengecam perbuatan tersebut apalagi dia guru, status guru itu kalau orang yang alim itu dihukumnya dua kali lipat dalam tradisi keilmuan," ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman saat dihubungi, Kamis (9/12).

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati aturan hukum yang berlaku. Ia mengaku  mendapatkan informasi bahwa proses persidangan dalam kasus tersebut sudah berjalan beberapa kali.

Saat ini, ia mengatakan, yang harus diperhatikan dan diselamatkan adalah korban. Pihaknya pun akan berupaya membantu apabila terdapat akses untuk melakukan pendampingan demi masa depan anak.

"Masa depan anak seperti apa, keluarga seperti apa apalagi anak di bawah umur harus diberikan pemahaman dan mental yang kuat. Sekarang menatap masa depan, anak-anak mempunyai cita-cita," katanya.

Termasuk anak dari korban harus diperhatikan agar jangan sampai tidak memiliki akta kelahiran. "Adapun anak yang sudah lahir nanti mungkin ada beberapa ketentuan dalam perundangan statusnya seperti apa karena dalam ajaran Islam nggak boleh nisbatkan kepada yang menghamili. Dalam hukum positif seperti apa jangan juga anak nggak punya akta kelahiran," katanya.

Ia pun ingin mengklarifikasi informasi yang beredar tentang pelaku bahwa pelaku bukan pengurus pesantren atau ketua, namun semacam penghubung atau honorer. Ia pun mengatakan peristiwa ini sangat merugikan pesantren.

"Pengawasan kita akui ada kecolongan, oleh karena itu masyarakat harus hati-hati dalam memasukkan anak ke rumah tahfiz. Jadi rumah tahfiz beda dengan pesantren. Pesantren ada kiai, santri asrama masjid kurikulum jadi tidak boleh satu atap empat kamar, satu rumah satu pintu," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pelaku bernaung bukan di pesantren. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, aksi bejat pelecehan seksual oleh pelaku dilakukan kepada 12 orang anak berusia rata-rata 12 hingga 17 tahun. Aksi tersebut berlangsung sejak lama dan saat ini beberapa korban telah melahirkan anak dari pelaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler