KPK Klaim Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 2,6 Triliun
KPK juga klaim selamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 46.5 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA - Dalam memperingati hari korupsi sedunia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuturkan KPK berhasil kembalikan kerugian negara. Menurutnya KPK sudah mengembalikan kerugian negara dan meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp 2,6 Triliun untuk tahun 2021.
Selain itu dia menyampaikan, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 46.5 triliun dari tindak korupsi.
Ia menambahkan pelaporan untuk pencegahan korupsi tahun 2021 sebesar 97,20 persen. Tingkat kepatuhan eksekutif 92,46 persen, yudikatif 96,78 persen, legislatif 89,51 persen dan BUMN 95,97 persen. Firli memberikan rasa berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada kegiatan gratifikasi.