Kedubes China: Uighur Tribunal Hanya Tebar Kebohongan
Tribunal menganggap Presiden Xi bertanggung jawab atas kejahatan terhadap Uighur.
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kedutaan Besar China di London menilai tribunal tak resmi yang dibentuk sejumlah pengacara telah menyebarkan kebohongan. Lembaga independen yang dinamakan Uighur Tribunal itu menyimpulkan Beijing telah melakukan genosida pada minoritas muslim Uighur di Xinjiang.
Tribunal tersebut mengatakan Presiden Xi Jinping bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan pada masyarakat Uighur dan Kazakh di Xinjiang. Uighur Tribunal lembaga ini tidak mendapat dukungan pemerintah atau memiliki kekuasaan untuk memberikan sanksi atau menghukum China.
"Tidak lebih dari sekedar alat politik yang digunakan beberapa pihak anti-China dan elemen separatis untuk menipu dan mengelabui publik," kata juru bicara Kedutaan Besar China di London, Jumat (10/12).
"Siapa pun yang memiliki akal sehat dan hati nurani tidak akan dikelabui atau dibodohi," tambah juru bicara tersebut.
Uighur Tribunal dibentuk oleh pengacara, akademisi, dan pengusaha Inggris. Lembaga itu berharap proses pengungkapan kasus yang mereka lakukan dapat mendorong komunitas internasional mengambil tindakan atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan China pada masyarakat etnis minoritas Uighur.
Ketua Tribunal Geoffrey Nice mengatakan kelompoknya yakin kebijakan China memaksa pengendalian kelahiran dan sterilisasi pada masyarakat Uighur bertujuan untuk mengurangi populasi kelompok etnis tersebut.
Pelanggaran itu menjadi bagian dari kebijakan komprehensif yang berhubungan langsung dengan Presiden Xi Jinping dan pejabat tertinggi pemerintah China.
"Apa yang disebut kerja paksa dan genosida di Xinjiang sepenuhnya rumor keji," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin pada Kamis (9/12).
Wang merespons pertanyaan mengenai undang-undang yang disahkan House of Representative Amerika Serikat (AS) pada Rabu (8/12) kemarin yang melarang impor ke Xinjiang karena isu kerja paksa.
Setelah memeriksa bukti-bukti dari saksi mata, pakar dan dokumen pemerintah China yang bocor tahun lalu, Uighur Tribunal menyimpulkan tidak diragukan lagi pemerintah Negeri Tirai Bambu telah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti penyiksaan dan pemerkosaan di pusat-pusat penahanan yang sangat besar.
"Berdasarkan bukti-bukti yang didengar dari publik, tribunal yakini tanpa diragukan sama sekali Republik Rakyat China melakukan genosida dengan memberlakukan kebijakan untuk mencegah kelahiran yang bertujuan menghancurkan sebagian besar Uighur di Xinjiang," kata Nice.