Alasan Mengapa Islam Larang Pria Wanita Bukan Mahram Berduaan?

Pria wanita bukan mahram berduaan berpotensi lakukan zina

Republika
Pria wanita bukan mahram berduaan berpotensi lakukan zina. Ilustrasi berduaan bukan mahram
Rep: Andrian Saputra Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, — Bila Anda mencintai seseorang, lebih baik segeralah untuk menjalin tali pernikahan dengan meminta restu kepada orang tua. Jangan sampai berlama-lama menunda pernikahan, apalagi dalam masa itu Anda justru intens bertemu bahkan berduaan dengannya atau populer disebut dengan berpacaran. 

Baca Juga


Sebab semakin lama Anda menunda-nunda pernikahan dan semakin sering Anda bertemu dengannya maka potensi terjadinya zina akan lebih besar kemungkinannya terjadi. Misalnya yang sering didapati adalah berduaan lelaki dan perempuan yang bukan mukhirm. Bahkan sering kali berada di tempat yang sepi. 

Maka ketika ini terjadi, setan memiliki ruang besar berada di anata keduanya untuk menghasut lelaki dan wanita yang sedang berpacaran itu untuk melakukan zina. 

Mungkin dimulai dari zina tangan dengan berpegangan, zina mata dengan saling memandag, kemudian zina bibir dengan berciuman dan lainnya hingga berujung pada zina badan. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad ﷺ:

وَعَنْ أَبِى أُمَامَةِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  :اِيَّاَك وَالْخَلْوَةَ بِالنِّسَاءِ وَالَّذِىْ نَفْسِى بِيَدِهِ مَاخَلَا رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ اِلَّا دَخَلَ الشَّيْطَانُ بَيْنَهُمَاوَلَاَ نْ يَزْحَمَ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِّخًابِطِيْنٍ أَوْ حَمَأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ يَزْحَمَ مِنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لَا تَحِلُّ لَهُ.

Diriwayatkan dari Abi Umamah radiyallahu ‘anhu dari Rasulullah ﷺ. Rasul bersabda, “Awas jauhilah bersepi-sepian (berduaan) dengan wanita. Demi Allah yang nyawaku ada pada kekuasan-Nya, tidak lah berduaan laki-laki dengan perempuan kecuali masuk setan di antara keduanya. Sungguh bilamana berhimpitan seorang laki-laki dengan babi yang berlumuran lumpur itu lebih baik bagi lelaki itu daripada menyenggolkan pundaknya pada pundak perempuan lain yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani). 

Karena itu Rasulullah ﷺ sangat mewanti-wanti umatnya agar jangan sampai bersentuhan antara lelaki dengan wanita yang bukan muhram kecuali melalui jalan pernikahan.

Ibaratnya bila Anda hendak melalui sebuah pintu namun berpotensi untuk berhimpitan dengan wanita maka lebih baik mencari pintu lainnya kendati pun harus berhimpitan dengan babi yang kotor.

Sebab berhimpitan dengan babi hanya akan menghasilkan najis yang bisa dihilangkan cepat dengan bersuci, tetapi berhimpitan dengan wanita akan melahirkan dosa dan hasrat untuk melakukan zina selanjutnya. 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  لَاَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ. 

Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh andai ditusuk-tusuk, kepala di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik baginya daripada harus menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” (HR Thabrani dan Baihaqi).    

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler