Komisi III Nilai Herry Wirawan Pantas Dikebiri
Hukuman kebiri mengacu pada pedoman UU tentang perlindungan anak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menanggapi usulan sejumlah pihak terkait penerapan hukuman kebiri terhadap oknum guru, Herry Wirawan. Hal itu setelah diketahui Herry merudapaksa 21 santriwati di Cibiru, Bandung.
Menurutnya Herry pantas dihukum kebiri. "Saya setuju bahwa hukuman berat untuk kejahatan luar biasa asusila itu tidak saja berupa hukuman penjara 20 tahun, tetapi perlu diberlakukan hukuman tambahan, yaitu hukuman kebiri," kata Khairul kepada Republika.co.id, Senin (13/12).
Menurutnya, peluang diberlakukannya hukuman tambahan dengan hukuman kebiri itu bukanlah satu tindakan hukum yang bisa dinilai berlebihan. Hal itu mengacu pada pedoman hukuman sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Artinya, hukuman tambahan kebiri itu wajib dinilai sebagai vonis berkeadilan, menyangkut profesi si pelaku kejahatan keji tersebut adalah seorang guru yang mestinya menjaga martabat profesinya serta menjaga anak didiknya demi masa depannya," kata dia.
Politikus PAN itu menambahkan, hukuman kebiri bukanlah yang mengada-ada. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui hukuman tersebut sebagai hukuman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Beleid pada Desember 2020.
"Hukuman kebiri untuk tindak kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati di pondok pesantrennya, hingga 8 orang di antaranya hamil, menurut saya bukan saja karena pantas diberlakukan kepadanya, tetapi lebih dari itu adalah memberi efek jera demi untuk menyelamatkan anak didik dari predator seks," kata dia.
Pangeran menjelaskan, prosedur eksekusi hukuman kebiri serupa dengan hukuman mati terhadap terpidana narkoba, dimana kejaksaan bertindak sebagai eksekutornya dengan melibatkan kepolisian. Ia mengungkapkan, ada UU dan Perkapolri yang mengatur itu.
"Tetapi tentunya, hukuman kebiri itu mesti juga melibatkan lembaga terkait seperti kemenkes, karena prosedur hukuman kebiri yang telah dilegalkan itu menggunakan alat dan bahan kimiawi," kata dia.