Status Pemerintahan IKN Bukan Pemda

Draf RUU IKN mengatur perihal pembentukan pemerintahan khusus.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA-- Draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur perihal pembentukan pemerintahan khusus. Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan pemerintahan khusus tersebut bukan pemerintahan daerah, meski berada di dalam wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Satuan-satuan pemerintahan IKN itu juga sebuah satuan...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler