Tip Mudah Mengurus dan Melaporkan Dividen Bebas Pajak Penghasilan

Apa saja syarat yang wajib dipenuhi investor agar bebas pajak dividen?

.
Rep: Setyo Sudirman Red: Retizen

Jelang akhir tahun tak sedikit investor saham yang mulai mereview portofolio sahamnya. Tak hanya mereview, investor juga mulai merekap pendapatan dividen yang diperolehnya sepanjang tahun.


Kabar menariknya dividen kini sudah bebas pajak penghasilan (PPh) dengan beberapa ketentuan khusus. Hal ini tentu saja menggembirakan investor karena dividennya bakal utuh tak dipotong PPh sebesar 10%. Lantas apa saja syarat yang wajib dipenuhi investor agar bebas pajak dividen?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan secara khusus mengurai persyaratan yang wajib dipenuhi agar dividennya bebas pajak dengan cara melaporkan investasi atas dividen tersebut pada laman ereportinginvestasi.pajak.go.id.

PMK Nomor 18/PMK.03/2021 itu secara khusus menyebutkan investor saham bebas pajak dividen asal menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi.

Selanjutnya, Pasal 35 PMK 18/2021 itu menyebutkan 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa dipilih investor.

Ke-12 instrumen investasi yang bisa jadi pilihan yakni, surat berharga negara (SBN), surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK dan investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Pilihan selanjutnya, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil serta bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nah, sebelum melaporkan dividen yang diinvestasikan, tentu investor perlu mendapatkan data-data terkait deviden yang diperolehnya. Enaknya, data-data dividen ini sudah sangat mudah didapatkan secara online, semisal yang dikedepankan sekuritas anak bangsa PT Indo Premier Sekuritas melalui aplikasi IPOT.

Berbasis aplikasi, investor saham IPOT tak perlu pusing meminta ke pihak sekuritas dengan mengirimkan email atau menelpon.

Aplikasi IPOT menyediakan fitur khusus yang memudahkan investor mendapatkan data-data dividennya. Melalui fitur Robo Advisor, investor saham di IPOT bakal mendapatkan informasi dividennya. Selanjutnya, investor melaporkan dividen dan reinvestasinya ke ereportinginvestasi.pajak.go.id.

sumber : https://retizen.id/posts/19753/tip-mudah-mengurus-dan-melaporkan-dividen-bebas-pajak-penghasilan
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler