Hasil 7-2, RUU IKN Masuk Pembasan Timus

Diksi pemerintahan khusus IKN diubah menjadi pemerintah daerah khusus IKN.

Tangkapan Layar
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat menghadirkan efisiensi selama pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan substansi regulasi tersebut. Selanjutnya, RUU IKN disepakati sudah masuk pembahasan di tim perumus (timus).


"Sesuai dengan mekanisme dan juga tatib yang sudah kita miliki, ini kita sepakati dibawa ke timus," ujar Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa dalam rapat dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Rabu (15/12) malam.

Saan mengeklaim, poin-poin yang bersifat substansial atau inti dalam RUU IKN sudah selesai dibahas. Salah satunya yang selalu menjadi perdebatan adalah pemerintahan khusus IKN yang kini telah disepakati untuk diubah menjadi pemerintah daerah khusus ibu kota negara.

Dalam Pasal 155 ayat (1)b Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menjelaskan bahwa penyempurnaan yang bersifat redaksional langsung diserahkan kepada tim perumus. Selanjutnya dalam poin c, jika substansi telah disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus.

Saan menjelaskan, jika ada substansi yang belum disetujui, tetapi sudah masuk pembahasan di tim perumus, maka pembahasannya dikembalikan ke tingkat Panja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 155 ayat (1)d Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

"Dengan catatan, kalau nanti di timus belum selesai hal-hal yang dianggap sebagai substansi, nanti kita akan bawa ke panja kembali, jadi gitu," ujar Saan.

Dia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perdebatan dalam rapat pembahasan RUU IKN adalah poin pemerintahan khusus IKN yang kini telah disepakati untuk diubah menjadi pemerintah daerah khusus ibu kota negara. Adapun pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat dengan perubahan nama tersebut, karena dinilai sudah tak lagi bertentangan dengan Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kami ingin menghasilkan UU IKN yang berkualitas dan tentu tidak mudah untuk digugat oleh orang lain," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Diketahui, pemerintah telah sepakat mengganti diksi pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) menjadi pemerintahan daerah khusus IKN. Hal itu disepakati setelah pihaknya menerima sorotan ihwal pemerintahan khusus IKN yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18b ayat (1) UUD 1945.

"Perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN. Kemudian ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," ujar Suharso.

 

Foto aerial proyek Tol Balikpapan-Samarinda yang akan menjadi salah satu akses masuk ke ibu kota negara baru di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur - (Akbar Nugroho Gumay/Antara)

Tolak Vs setuju

Sebelumnya, Panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat untuk menghadirkan efisiensi selama pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan substansi regulasi tersebut dan akan membawanya ke tingkat tim perumus (timus). Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU IKN masuk ke tahap tersebut.

"Kita tahu betul pembahasan undang-undang ini harus dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian," ujar anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN Fraksi Partai Demokrat Muslim dalam rapat dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Dia mengatakan, meski konsep pemerintah daerah khusus IKN telah disepakati, tapi masih ada substansi penting lainnya yang masih perlu dibahas di tingkat Panja. Sehingga, pihaknya tetap menyuarakan agar pembahasan RUU IKN tak dulu dibawa ke tim perumus.

"Jadi, kita tetap konsisten bahwa hal-hal yang bersifat substansi khusus ini harus diputuskan di tingkat Panja," ujar Muslim. 

Senada, anggota Pansus Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU IKN di tingkat Panja, bukan semata-mata perubahan nama. Masih ada substansi lain yang masih perlu didalami oleh seluruh fraksi.

"Kami memandang, karena ini substansi, ini harusnya masih tetap di panja, tetapi nanti jika ada keputusan yang lain dari masing-masing fraksi. Kita Fraksi PKS, sikapnya kita tetap ingin di Panja karena ini banyak berkaitan dengan DIM substansi," ujar Ecky.

Namun sejumlah fraksi menyampaikan catatannya, meskipun sepakat untuk membawa RUU IKN ke tahap pembahasan di tim perumus. Anggota panitia khusus (Pansus) Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengingatkan, bahwa pemerintah daerah khusus IKN tak boleh melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Bahwa ini adalah pemerintahan daerah dan kita tak boleh keluar dari UUD, tetap harus berkesesuaian dengan UUD. Supaya apa yang kita bahas ini tidak, misalnya ada yang challenge di Mahkamah Konstitusi," ujar Sarmuji.

Anggota Pansus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin mengatakan, pihaknya sepakat dengan pemerintah daerah khusus IKN. Sebab, menurutnya, hal itu setingkat kementerian dan badan otorita ini sifatnya adhoc.

"Karena adhoc, istilah selevel kementerian itu supaya tidak confuse (membingungkan) mohon untuk dipertimbangkan kembali," ujar Yanuar.

 

Sementara itu, anggota Pansus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan, bahwa hal-hal yang bersifat redaksional sudah dapat dibawa pembahasannya ke tim perumus. Adapun jika masih poin-poin yang bersifat substansi, pembahasannya harus dikembalikan ke tingkat Panja.

"Namun jika hal-hal yang bersifat redaksional, tidak substantif itu sudah bisa kita masukan ke ranah timus atau timsin (tim sinkronisasi)," ujar Guspardi

Panja RUU IKN sepakat untuk menghadirkan efisiensi selama pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan substansi regulasi tersebut. Selanjutnya, RUU IKN sudah akan masuk pembahasan di tim perumus.

"Sesuai dengan mekanisme dan juga tatib yang sudah kita miliki, ini kita sepakati dibawa ke timus," ujar Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa.

Saan mengeklaim, poin-poin yang bersifat substansial atau inti dalam RUU IKN sudah selesai dibahas. Salah satunya yang selalu menjadi perdebatan adalah pemerintahan khusus IKN yang kini telah disepakati untuk diubah menjadi pemerintah daerah khusus ibu kota negara.

Dalam Pasal 155 ayat (1)b Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menjelaskan bahwa penyempurnaan yang bersifat redaksional langsung diserahkan kepada tim perumus. Selanjutnya dalam poin c, jika substansi telah disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus.

Saan menjelaskan, jika ada substansi yang belum disetujui, tapi belum disetujui, maka pembahasannya dikembalikan ke tingkat Panja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 155 ayat (1)d Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

 

"Dengan catatan, kalau nanti di timus belum selesai hal-hal yang dianggap sebagai substansi, nanti kita akan bawa ke panja kembali, jadi gitu," ujar Saan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler