Wapres: Pekerja Migran Sumbang Remitansi Rp 160 T per Tahun

Pemerintah berupaya keras memberikan perlindungan optimal ke pekerja migran.

ANTARA/Agus Setiawan
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia berjalan memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. PMI menyumbangkan devisa hingga Rp 160 triliun tiap tahunnya.
Rep: Fauziah Mursid Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, jutaan pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat ke berbagai negara selama beberapa tahun terakhir. Wapres mengungkap, PMI menghasilkan nilai dana remitansi mencapai Rp 160 triliun per tahun.

"Dari jutaan pekerja migran yang berangkat ke berbagai negara selama beberapa tahun terakhir, nilai dana remitansi yang dikirim ke Indonesia mencapai Rp 160 triliun per tahun. Atau kedua terbesar setelah penerimaan devisa dari sektor migas," ujar Wapres saat menghadiri peringatan Hari Migran Internasional Tahun 2021 secara daring, Sabtu (18/12)

Karena itu, PMI sering disebut sebagai Pahlawan Devisa Negara. Namun, kata Wapres, PMI disebut pahlawan bukan hanya karena memberikan kontribusi terhadap devisa negeri ini, melainkan juga karena keberanian, perjuangan dan pengorbanan yang telah saudara berikan untuk keluarga, bangsa dan negara.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia dan peningkatan kualitas pengelolaan sektor ini. Kiai Ma'ruf menyebut, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Dilanjutkan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Perlindungan pekerja migran juga telah diupayakan agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan, hingga di tingkat desa," ujarnya.

Wapres mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan perlindungan pekerja migran Indonesia. Sebab, rumusan kebijakan yang baik tidak akan bermanfaat tanpa diiringi pelaksanaan yang efektif di lapangan.

"Satu per satu masalah harus segera dicarikan solusinya. Persoalan pekerja migran ilegal; upah di bawah standar atau tidak sesuai kontrak; jam kerja melebihi batas; tindakan kekerasan dari pemberi kerja; hingga  masalah anggota keluarga para pekerja migran yang ditinggal di kampung halaman," ujarnya.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler