Bea Cukai Jatim Amankan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 15 M
Penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terbit sebanyak 941 SBP.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (BC Jatim) II mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp 15.148.834.175 selama 2021. Kemudian untuk perkiraan nilai barangnya sebesar Rp 33.379.593.671.
Kepala Kanwil BC Jatim II, Oentarto Wibowo mengatakan, pihaknya sepanjang 2021 telah melaksanakan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terbit sebanyak 941 SBP. Jumlah ini terdiri atas 742 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) dan 199 SBP untuk penindakan nonBKC. "Penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara," kata Oentarto.
Selama 2021, Kanwil BC Jatim II telah melaksanakan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terbit sebanyak 941 SBP dan terdiri atas 742 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) serta 199 SBP untuk penindakan Non BKC. Penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 15.148.834.175,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 33.379.593.671,00.
Untuk tren penindakan BKC hingga 19 Desember 2021, Kanwil BC Jatim II berhasil mengamankan 31.395.904 batang rokok. Kemudian 121.390 gram tembakau iris (TIS) dan 0.73 liter Liquid Vape (HPTL). Selanjutnya, Kanwil BC Jatim II juga mengamankan 2.375.66 liter MMEA (miras).
Selama periode 16 Agustus 2021 hingga 9 Oktober 2021, Kanwil BC Jatim II juga telah melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari penindakan ini, pihaknya berhasil mengamankan 6.581.217 batang rokok ilegal dan 574,35 liter MMEA. Barang-barang ilegal ini mempunyai potensi kerugian negara Rp 2.855.334.957 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.946.350.189.
Untuk diketahui, Kanwil BC Jatim II menaungi 18 Kabupaten dan lima Kota di Jatim. Lembaga ini juga berperan untuk memfasilitasi 296 perusahaan. Sepanjang tahun ini, Kanwil BC Jatim II berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 51.307.679.056.637 dari target penerimaan yang ditetapkan yakni sebesar Rp 48.993.718.455.000 atau mencapai 104.72 persen.
"Dari total penerimaan yang berhasil dikumpulkan, 97,78 persen di antaranya merupakan penerimaan dari cukai hasil tembakau, etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol," ujarnya.
Di samping mengawasi peredaran barang ilegal, Kanwil BC Jatim II juga telah melakukan sejumlah program untuk memulihkan ekonomi Indonesia. Langkah ini bertujuan agar dapat bertahan dan bangkit dari tekanan akibat pandemi Covid-19. Salah satunya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurut Oentarto,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyiapkan program relaksasi dan kemudahan. Dalam hal ini, baik prosedural maupun fiskal untuk mendorong kinerja ekspor dan mendukung pertumbuhan ekonomi.