Ini Syarat Baru Perjalanan KA Bagi Penumpang Anak Saat Nataru
PT KAI mewajibkan persyaratan Tes PCR bagi penumpang anak di bawah usia 12 tahun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta, menerapkan persyaratan baru bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Penumpang anak wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam dan harus didampingi orang tua. Hal ini sesuai ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.
"Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12).
Menurut Eva, pemeriksaan RT-PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 sampai dengan 22.30 WIB.
"Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas," kata Eva menambahkan.
Lanjut Eva, Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA. Sebab, kata dia, hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, wajib Didampingi orang tua," tegas Eva.
Selanjutnya, Eva mengatakan, untuk calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun, vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
"Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 òjam atau RT-PCR 3x24 jam," ucap Eva.
Ada pun untuk calon penumpang usia di atas 17 tahun, wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Kemudian Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," tutup Eva.