Pakai Nama Belakang Suami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Seseorang tidak boleh mengubah nama tanpa alasan dan kebutuhan yang sah.

AP/Armando Franca
Pakai Nama Belakang Suami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sebuah diskusi daring, seorang istri yang baru menikah menanyakan hukum menggunakan nama suaminya untuk dirinya. Ia bertanya tentang bagaimana Islam memandang hal ini dan seperti apa anjuran Nabi soal nama. 

Baca Juga


Dilansir dari About Islam, dijelaskan prinsip dasar penamaan seorang Muslim yang telah digariskan Allah dalam Alquran adalah mereka harus dikaitkan dengan ayah biologis mereka. Allah berfirman:

ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا 

Artinya: "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 5).

Dalam ayat itu, disebutkan setiap Muslim, laki-laki atau perempuan harus dinamai menurut ayah biologis mereka dan/atau keluarganya. Hal ini sebagai sarana untuk menelusuri mereka kembali ke garis keturunan dan akar etnis mereka.

Kewajiban ini dalam Islam ditetapkan untuk mencegah hilangnya atau berubahnya jati diri orang yang sebenarnya dan asal usul keluarga. Seseorang tidak boleh mengubahnya tanpa alasan dan kebutuhan yang sah.

Muslimah bersolek. - (Republika.co.id)

 

Dalam hukum Islam, Allah SWT pada dasarnya melarang siapa pun memutuskan ikatan keluarga biologis, baik secara praktis atau nama. Ini berlaku bahkan jika mereka ingin "menemukan kembali" diri mereka sendiri dan memberi diri mereka identitas baru untuk memulai kehidupan baru, seperti yang kadang-kadang dilakukan oleh para murtad. 

Bukan bagian dari budaya Islam bagi seorang istri menggunakan nama suaminya atau nama keluarga suaminya sebagai nama belakangnya setelah menikah. Selama masa Nabi Muhammad SAW, baik pria maupun wanita Muslim diidentifikasi menggunakan nama depan ayah biologis mereka. Mereka ditambahkan ke nama depan mereka, didahului dengan kata Arab "ibn" ("putra") atau "bint" ("putri").

Konsep menambahkan nama keluarga ke nama depan tidak ada sama sekali selama masa hidup Nabi. Sedangkan menambahkan nama suami untuk seorang istri menjadi tren saat ini yang telah diterima secara global di era saat ini.

Sadaf Farooqi, seorang penulis artikel Islam menyimpulkan akan lebih baik mendahulukan keridhaan Allah bagi seorang wanita Muslim dengan cara tidak mengubah nama keluarganya setelah nikah. Dia harus mempertahankan nama keluarga kandungnya bahkan sebagai wanita tersebut menikah.

"Ya, ini menyiratkan nama keluarganya akan berbeda dengan nama suami dan anak-anaknya, tetapi inilah yang lebih diridhai Allah. Banyak sahabat wanita Nabi Muhammad menikah dengan lebih dari satu suami dalam hidup mereka. Mereka tidak pernah mengubah nama mereka," ujarnya. 

"Saat ini, bahkan wanita non-Muslim memilih mempertahankan nama keluarga asli mereka setelah menikah atau menggunakan tanda hubung untuk menyatukan kedua nama keluarga," katanya.

 

https://aboutislam.net/counseling/ask-about-islam/use-husbands-last-name/

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler