Survei SMRC: 42,3 Persen Masyarakat Nilai Penegakan Hukum Indonesia Baik

Survei SMRC tunjukan 42,3 persen masyarakat nilai penegakan hukum Indonesia baik

Dok. Tan
Direktur Riset SMRC Deni Irvani sebut survei tunjukan 42,3 persen masyarakat nilai penegakan hukum Indonesia baik.(foto: ilustrasi)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait opini publik terhadap ekonomi dan politik 2021. Salah satunya terkait penegakan hukum di Indonesia, di mana 42,3 persen masyarakat menilai hal tersebut baik.

Baca Juga


"Gabungan dari sangat baik 4,2 persen dan baik 38,1 persen. Ada 26,7 persen yang menilai sedang saja," ujar Direktur Riset SMRC, Deni Irvani dalam rilis survei secara daring, Ahad (26/12).

Sementara itu, 26,6 persen responden lainnya menyatakan bahwa kondisi penegakan hukum sekarang buruk. Akumulasi dari publik yang menyatakan buruk (22,8 persen) dan sangat buruk (3,8 persen).

"Yang tidak tahu atau tidak menjawab 4,5 persen," ucap Deni.

Deni menjelaskan, persepsi atas penegakan hukum cenderung memburuk dalam dua tahun terakhir. Contohnya pada September 2019, saat itu survei SMR menunjukkan bahwa 15,1 persen publik menilai penegakan hukum saat itu buruk.

"Dari September 2019 ke Desember 2021, yang menilai kondisi penegakan hukum buruk atau sangata buruk naik dari 15,1 persen menjadu 26,7 persen pada Desember 2021," ujar Deni.

SMRC melakukan survei pada 8 sampai 16 Desember 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih.

Dari populasi itu dipilih secara acak sebanyak 2.420 responden. Adapun responden yang dapat diwawancarai secara valid adalah sebanyak 2.062 dengan margin of error sebesar kurang lebih 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler