Kamu Mau Buat Paspor? Cek Program Eazy Passport Ini, Guys!

Berikut adalah syarat dan ketentuan jika Anda ingin mengajukan layanan Eazy Passport

Cara Buat Paspor
Rep: Anggita Senja Agustian Red: Retizen

Pendahuluan


Pada tahun 2020, dunia dihantam bencana pandemi Virus Corona atau COVID-19. Virus ini menyerang sistem pernafasan manusia yang dapat menyebar melalui percikan yang keluar dari hidung dan mulut saat orang yang terjangkit COVID-19 melalui batuk ataupun bicara. Percikan ini kemudian jatuh ke benda ataupun permukaan di sekitar yang kemudian bersentuhan dengan mata, hidung atau mulutnya dan menjadi media penularan COVID-19.

Guncangan dampak pandemi COVID-19 juga sangat terasa dalam jajaran pemerintahan, dimana akses pelayanan publik dihadapkan pada tantangan tetap terjaganya kualitas layanan publik yang prima, namun di sisi lain juga tetap harus memperhatikan aspek keselamatan penyedia dan pengguna layanan melalui penerapan social distancing dan physical distancing.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mencegah penyebaran virus dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya membatasi masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah sehingga muncul slogan “Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah”. Tentunya dengan pembatasan ini sektor pelayanan publik pun akan terganggu, karena mengharuskan penyelenggara layanan untuk mengurangi pertemuan langsung dengan para pengguna layanan. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuat terobosan dengan meluncurkan program eazy passport atau layanan jemput bola pembuatan paspor. Layanan membuat eazy passport ini mudah dan praktis dan bertujuan mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor di tengah pandemi COVID-19.

Eazy Passport sebagai Suatu Inovasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diambil dari http://kbbi.web.id/inovasi, Inovasi adalah pemasukan atau pengenalan halhal yang baru, Pembaharuan,Penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya. Sedangkan Rogers mengatakan “An innovation is an idea, practice, or object that is perceived as new by individual or other unit of adopter”, dengan begitu Rogers memaknai inovasi sebagai sebuah ide, praktek, objek yang dianggap baru oleh individu satu unit adopsi lainnya.

Menurut Damanpour (dalam Suwarno: 2008) Inovasi dapat berupa Produk maupun jasa yang baru, teknologi proses produksi yang baru, sistem struktur administrasi, atau rencana baru bagi anggota organisasi. Sementara Wijayanti berpendapat bahwa inovasi pada sektor publik lebih ditekankan pada aspek “perbaikan” yang dihasilkan dari kegiatan inovasi tersebut, yaitu pemerintah mampu memberikan pelayanan publik secara lebih efektif,efisien, dan berkualitas, murah serta terjangkau.

Untuk merespon permasalahan kendala pelayanan paspor pada masa pandemi, maka pada tanggal 30 Juni 2020, melalui Surat Edaran Plh. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport, jajaran imigrasi memulai inovasi terbaru dalam bidang pelayanan paspor di masa Pandemi COVID-19. “Kamu dirumah saja, Biar Imigrasi yang datangin kamu”. Tagline ini menjadi slogan dalam memberikan pelayanan Layanan Eazy Passport. Layanan ini adalah pelayanan paspor dengan metode reach out yang menargetkan pemohon dalam suatu komunitas baik di perkantoran maupun di perumahan.

Berikut adalah syarat dan ketentuan jika Anda ingin mengajukan layanan Eazy Passport:

1) Ajukan surat permohonan Datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan surat permohonan layanan Eazy Passport. Adapun yang harus tercantum di dalam surat tersebut adalah: Keterangan jumlah pemohon. Data lengkap pemohon berupa nama, NIK dan tanggal lahir. Jenis permintaan layanan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian. Jenis permintaan layanan, apakah paspor biasa atau layanan percepatan satu hari. Lokasi dan waktu pelayanan paspor. Nomor kontak orang yang bertanggung jawab terhadap permohonan layanan ini.

2) Menunggu verifikasi Setelah surat permohonan diajukan, selanjutnya Anda tinggal menunggu konfirmasi dari petugas soal waktu pelayanan. Pelayanan Eazy Passport akan dilakukan di hari kerja (pukul 08.00-16.00 waktu setempat), atau di luar hari dan jam kerja.

3) Proses pelayanan Eazy Passport Di hari yang sudah ditentukan, petugas akan datang melayani pembuatan paspor. Mulai dari penyerahan dan penerimaan berkas hingga perekaman sidik jari.

4) Proses pembuatan paspor Proses ini memakan waktu empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis paspor yang dipilih. Dimana tarif pembuatan via Eazy Passport tak berbeda dengan pembuatan paspor secara biasa. Untuk layanan percepatan, paspor bisa jadi di hari yang sama asalkan pembayaran dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.

5) Mengambil paspor Anda bisa mengambil paspor yang sudah jadi di Kantor Imigrasi, diwakilkan dengan surat kuasa, atau minta pelayanan pengiriman melalui PT Pos Indonesia.

Tujuan utama layanan Eazy Passport dilakukan untuk menjawab permasalahan yaitu keengganan pemohon paspor datang ke Kantor Imigrasi karena adanya penularan COVID-19. Layanan ini tidak dikenakan biaya tambahan dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.[1]

Pelayanan Simpatik Imigrasi Ketapang

Secara umum, definisi layanan simpatik adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus permohonan layanan di luar hari kerja atau di akhir pekan. Adapun layanan simpatik pada bidang keimigrasian yang diberikan antara lain, melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku. Menurut uraian tersebut, maka program Eazy Passport dapat dikategorikan sebagai wujud pelayanan simpatik kepada masyarakat. Pelayanan Eazy Passport dapat dilaksanakan di jam/hari kerja maupun di luar jam/hari kerja sesuai kesepakatan antara perwakilan pemohon dengan kantor imigrasi.

Sepanjang tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang telah memberikan beberapa kali layanan Eazy Passport dengan target utama instansi pemerintah atau swasta yang berada di lingkup area kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Instansi-instansi yang telah mendapatkan manfaat dari layanan Eazy Passport diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ketapang, Bea Cukai Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, dan Bank BRI Ketapang dengan rata-rata jumlah pemohon paspor adalah sebanyak 15 orang.

Pada prosesnya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang memberikan surat undangan berupa penawaran program Layanan Eazy Passport, kemudian jika memang ada respon dari instansi terkait, maka petugas imigrasi seksi Yanverdokim (Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian) membuat jadawal untuk mendatangi kantor instansi terkait. Dalam pelaksanaannya, petugas dan pemohon tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Paspor yakni penggunaan masker, social distancing, dan penggunaan hand sanitizer. Bisa dikatakan program ini cukup sukses, karena para pimpinan instansi terkait memberikan apresiasi atas layanan Eazy Passport yang memudahkan proses permohonan paspor bagi para pegawainya.

Penutup

Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan, maka pemerintah perlu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menjawab tantangan masa kenormalan baru (new normal). Asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan merupakan salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik yang ingin diraih oleh tiap-tiap instansi pemerintah dalam mengedepankan pelayanan agar dapat memuaskan masyarakat. Pemberian pelayanan publik tersebut menjadi indikator penting dalam pemenuhan kebutuhan serta pemberian pelayanan bagi masyarakat. Pelayanan baik yang diberikan oleh rezim pemerintahan menjadi salah satu penentu keberhasilan suatu negara.

Layanan Eazy Passport dapat menjadi sebuah contoh best practice dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Hal ini terkait pemberian layanan publik yang optimal khususnya dalam masa Pandemi COVID-19, instansi publik dituntut untuk memiliki inovasi meninggalkan zona nyaman dan terus melakukan perbaikan layanan. Diharapkan dengan adanya layanan Eazy Passport masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam mendapatkan manfaat layanan publik yang mudah dan cepat, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan keimigrasian.

Daftar Pustaka

Firmanda, Galang. 2020. “Inovasi Pelayanan Publik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Melalui Unit Layanan Paspor (ULP) Margorejo Di Mall Maspion Square Surabaya”, diakses pada 10 November 2021, htps://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/11812

Pratama, Rizki. 2013. “Inovasi Pelayanan Publik (Studi Deskriptif Tentang Nilai Tambah (Value Added) Inovasi Pelayanan Perizinan Bagi Masyarakat Di Kota Kediri)“. Jakarta: Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik. Volume 1.No.4.220.

Suwarno, Yogi. 2008. Inovasi di Sektor Publik. Jakarta: STIA-LAN Press.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

[1] Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, Informasi Peraturan Keimigrasian Masa Pandemi Covid-19 pada website https://www.imigrasi.go.id/covid19 /detail/c1dfd96e/pelayanan-eazy-passport (diakses tanggal 10 November 2021)

sumber : https://retizen.id/posts/22756/kamu-mau-buat-paspor-cek-program-eazy-passport-ini-guys
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler