Lantik 200 Pegawai Lapas, Kakanwil Kemenkumham Jabar: Sumpah PNS Harus Dilaksanakan

Apabila sumpah tidak dijalankan ada empat norma yang dilanggar

istimewa
Suasana pelantikan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi di Kanwil Kemenkumham Jabar, Selasa (28/12)
Rep: riga nurul iman Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mendapatkan tambahan enam orang personel petugas di akhir tahun 2021. Hal ini ditandai dengan pelantikan 202 pegawai Lapas se Jawa Barat pada Selasa (28/12).

Baca Juga


Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo dan disaksikan langsung oleh seluruh pimpinan tinggi pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. " Ingat, sumpah/janji PNS jangan hanya diucapkan dibibir saja atau jangan hanya sekedar pelengkap administrasi kepegawaian,'' ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo.

Akan tetapi sumpah/janji PNS, harus dipatuhi dan dilaksanakan. Hal ini karena sumpah/janji itu akan dimintai pertanggungjawaban, baik oleh negara, masyarakat maupun oleh Tuhan Yang Maha Esa.

'' Apabila sumpah yang diucapkan tidak dilaksanakan dan ditaati, maka ada empat komponen yang saudara bohongi yaitu diri sendiri, masyarakat dan negara atau serta Tuhannya,'' imbuh Sudjonggo. Artinya ada empat norma atau kaidah yang dilanggar yakni norma etika, adat, hukum dan agama.

Pengambilan sumpah PNS Kepada enam orang pegawai Lapas Kelas IIB Sukabumi yang dilantik diantaranya adalah Rizal Juang Saputra, Nizar Aulia Pahlavi, Yogi Abdul Rahman, Dinar Aprian, Riqzan Faisal, dan Sonny Satrio Gufron. Pelantikan disaksikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar, yang di dampingi oleh Kaur Kepegawaian dan Keuangan Robby Awaludin.

" Selamat kepada enam orang CPNS yang kini menjadi PNS, semoga mereka menjadi insan pengayoman yang terus berintegritas,'' kata Christo. Selain itu dapat menjadi generasi insan pengayoman yang berkualitas serta menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler