Buruh di Jabar Tunggu Kepgub Terkait Skala Upah Ditetapkan

Kenaikan upah buruh yang bekerja lebih dari setahun bisa hingga 5 persen.

Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).
Rep: Arie Lukihardianti Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh di Jawa Barat hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Struktur Skala Upah. Karena, dengan sistem ini besaran kenaikan upah buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dapat naik sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"Kami sampai sekarang masih nunggu Kepgub terkait struktur skala upah itu ditetapkan. Agar, bisa melihat apakah revisi draft yang kami ajukan diakomodir atau tidak," ujar Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, kepada Republika.co.id, Senin (3/1).

Roy menjelaskan, buruh mengajukan usulan agar bentuk payung hukum yang mengatur struktur skala upah itu sama dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Yakni, berbentuk keputusan gubernur.

"Kalau bentuk suratnya sama dengan penetapan UMK, jadi struktur skala upah ini bisa benar-benar dilaksanakan. Yakni, ada konsekuensinya dan ada pengawasannya," kata Roy seraya mengatakan, pengawasannya sendiri jadi domain Pemprov Jabar.

Roy mengakatan, saat ini masih berbentuk draft Kepgub tentang struktur skala upah, buruh sempat memberikan revisi pada Pemprov Jabar. Usulan revisi tersebut sudah diberikan pada tanggal 29 Desember 2021. "Ada beberapa diktum yang kami cantumkan dalam revisi draft tersebut," katanya.

Beberapa hal yang ditekankan pada revisi draft tersebut adalah buruh meminta Undang-undang yang digunakan bukan Undang-undang Cipta Kerja. Tapi, memang gubernur mengeluarkan Kepgub untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Selain itu, kata dia, buruh berharap aturan yang digunakan adalah Perda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja. Kemudian, dalam revisi tersebut buruh mengusulkan agar memisahkan antara perusahaan besar, menengah dan perusahaan kecil.

Terakhir, kata dia, usulan yang paling penting disampaikan buruh pada draft Kepgub struktur skala upah, adalah buruh meminta agar upah buruh yang sudah lebih dari 5 persen tidak boleh diturunkan.

"Kalau yang upahnya sudah lebih, ya sudah jangan diturunkan. Pada revisi draft kami ada kalimat itu," katanya.

Roy menegaskan, saat ini buruh masih menunggu pengesahan Kepgub. Agar, bisa dilihat isi Kepgub tersebut sudah sesuai mengakomodir buruh atau tidak.

"Hasil dari audensi kemarin sih katanya tanggal 31 Desember 2021 disahkan nya. Tapi sekarang kami belum menerima masih nunggu. Kalau sudah ada kan bisa kami lihat sesuai usulan kami atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar, membuat inovasi terkait upah buruh. Yakni, dengan mengusulkan agar buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Menurut Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, struktur skala upah ini sudah diatur dalam Permenaker 2017. Kemudian, dengan adanya UU Cipta Kerja No 11/2020 lalu PP 36/2021 aturannya semakin jelas.

"Dan PP 36/2021 sudah semakin jelas d atur, bahwa pekerja yang di atas 1 tahun bisa menggunakan struktur skala upah. Namun selama ini kurang efektif pelaksanaan dilapangan karena pengaturanya diserahkan ke perusahaan yang bekerja disitu. Biasanya gitu, walaupun tak semua yaa tapi banyak sekali perusahaan lebih dominan dari dulu," ujar Taufik

Oleh karena itu, kata dia, agar aturan tersebut kuat dan bisa berjalan harus ada aturan turunanya lagi. Karena, selama ini kesepakatannya 100 persen diserahkan ke perusahaan dan buruh baru. Setelah mereka sepakat, baru diserahkan ke dinas untuk disahkan. Lalu, dilampirkan di perjanjian kerja bersama.

Namun, menurut Taufik, terkait bentuk aturan turunan terkait struktur skala upah tersebut di Jabar, hingga saat ini masih di bahas. Yakni, apakah bentuk aturan turunannya akan berbentuk Surat Edaran (SE), keputusan gubernur (Kepgub) atau apa. Hal itu, masih dibahas dengan para buruh.

"Bentuknya kemarin masih kita rundingkan apakah Kepgub atau SE. Kalau seperti Jateng kan SE, ya. Ini masih di bahas bentuknya karena kemarin baru ditawarkan ke serikat," katanya.

Jadi, kata dia, para buruh baru hari ini akan membahasnta. Dengan adanya aturan turunan tersebut, maka pengawasannya akan lebih optimal karena ada dasar hukumnya.

"Walaupun ya, struktur skala upah ini tetap tetap kesepakatannya antara pekerja dan pemberi kerja. Antara pekerja dan pemberi kerja ini kan seperti suami istri," katanya.

Taufik menegaskan, untuk UMK buruh yang baru bekerja, Pemprov Jabar tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Karena, Pemprov Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler