Komisi I DPR Minta Motif Pelaku yang Buang Sejoli Asal Nagreg Diungkap

Penegak hukum harus berani mengungkap motif pelaku yang membuang korban ke sungai

ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polisi Militer Angkatan Darat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi kecelakaan tabrak lari yang menewaskan dua orang korban dengan tiga orang tersangka anggota TNI AD.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mendorong Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengungkap motif pelaku penabrak sejoli di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung yang membuang korban ke Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah. Rekonstruksi kasus tersebut telah digelar Senin (3/1/2022) kemarin di Nagreg dan Banyumas.

Tiga pelaku yaitu Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua As dihadirkan dalam rekonstruksi kemarin. Mereka pun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tabrakan terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila dan membuang jenazah.

"Dalam rekonstruksi semoga terungkap mengapa para tersangka menolak bantuan masyarakat untuk mengarahkan ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (4/1/2022).

Ia mengatakan penegak hukum harus berani mengungkap motif para pelaku yang membuang korban ke sungai. Pihaknya pun berencana memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman. Farhan mengatakan agenda pemanggilan KSAD tidak hanya akan membahas terkait insiden Nagreg.

Baca Juga


"Kita akan agendakan, tapi tidak akan rapat khusus membahas satu agenda itu akan ada beberapa agenda penting, seperti peningkatan  kesejahteraan prajurit," katanya.

Dengan munculnya kasus tersebut, ia berharap menjadi cambuk bagi institusi TNI menciptakan iklim kepatuhan yang kuat dan jadi contoh baik di masyarakat. "Kita mengharapkan semua personel TNI bisa mematuhi aturan hukum," katanya. Pihaknya pun mengapresiasi keterbukaan Panglima TNI dan empati yang ditunjukkan KSAD kepada keluarga korban.

"Kita tunggu pengadilan militer yang memang harus terbuka karena pelanggaran hukum yang dilakukan adalah pidana umum, bukan pidana susila atau pelanggaran kode etika TNI," katanya.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler