KPK Bakal Telusuri Dugaan Aliran Suap dari Wali Kota Bekasi ke Golkar

KPK bakal telusuri dugaan aliran suap dari Wali Kota Bekasi ke Golkar.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahan pada operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar .
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegasjan akan menelusuri aliran dana gratifikasi tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK bakal mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut menikmati uang suap Rahmat Effendi termasuk ke Golkar sebagai parpol pendukung.

Baca Juga


"Apakah uang mengalir ke Parpol? saya mengatakan sampai hari ini belum terungkap. Tapi KPK tidak pernah berhenti," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (7/1).

Firli melanjutkan, tim penyidik bakal mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut menikmati uang suap yang didapat politisi Golkar tersebut. Mantan deputi penindakan KPK ini mengatakan, KPK akan mengumpulkan bukti terkait hal tersebut.

"Pada prinsipnya, KPK bekerja tentu dengan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup, dan kecukupan alat bukti," katanya.

Seperti diketahui, Pepen ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diamankan bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut. Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar.

KPK kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil diringkus tim satuan tugas. KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Suap diberikan sebagai bentuk ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah kota Bekasi. Pepen diyakini mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan

Dia juga meminta fee dari para swasta yang lahannya dibebaskan pemerintah kota Bekasi. Pepen memberi kode fee tersebut dengan sebutan sumbangan masjid.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler