Polresta Tangerang Ciduk 28 Anggota Gangster yang Hendak Tawuran
Polisi juga menyita barang bukti bom molotov dari geng motor, selain senjata tajam.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menangkap 28 orang remaja yang tergabung dalam anggota gengster Warmud dan Saung Sans yang kedapatan hendak melakukan aksi tawuran di Kota Tangerang. Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ke-28 anggota gengster tersebut dilakukan kepolisian dan TNI.
Aparat gabungan melakukan operasi cipta kondisi sekala besar di tiga kecamatan, seperti Balaraja, Cikupa, dan Panongan dengan melihat gerombolan remaja berkumpul dengan membawa senjata tajam. "Kemarin pada hari Sabtu dan Ahad tanggal 8 dan 9 Januari 2021, dimana di tiga lokasi ini kita mengamankan kurang lebih masyarakat atau geng motor ini kurang lebih 28 orang," kata Zain di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (1/1).
Dia menyebutkan, dari 28 anggota gengster layaknya geng motor tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dua orang tersangka dewasa, 12 orang pelaku anak, dan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Dari 28 orang ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang. terdiri dari dua orang dewasa, 12 pelaku anak dan dua masih DPO," ujar Zain.
Dia menuturkan, dari penemuan tersebut, sejumlah aparat langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata tajam yang dibawa oleh para anggota gengster itu dibuat sendiri oleh kelompok masing-masing. Selain itu, kata Zain, petugas di lapangan menemukan sejumlah barang bukti berupa bom molotov yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran antara kelompok gengster tersebut.
"Kemudian bom molotov maupun senjata tajam, seperti celurit dan golok itu digunakan untuk tawuran, dimana mereka sudah janjian dengan kelompok lain. Tujuannya mereka melakukan itu juga untuk eksistensi melalui media sosial sehingga nantinya bisa ditakuti oleh geng lainnya," kata Zain.
Adapun seluruh barang bukti yang disita aparat, yaitu empat buah cerulit, dua golok, tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek, satu bom molotov, dan lima unit handpone dari berbagai merek. Terhadap seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHPIdana dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. Polisi juga masih memburu dua orang yang masuk DPO.