Herry Wirawan Dihadirkan di Sidang Tuntutan di PN Bandung

Herry Wirawan dihadirkan agar terdakwa mendengar langsung tuntutan.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Terdakwa kasus pelecehan seksual dengan korban 13 santriwati, Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1) pagi. Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana.

Herry datang ke PN Bandung sekitar pukul 09.45 Wib menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jabar. Begitu turun dari mobil, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan, dari Rutan dibawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa (11/1).

Ia mengatakan keputusan menghadirkan Herry Wirawan ke persidangan dilakukan berdasarkan hasil diskusi antara hakim, jaksa dan pengacara Herry. Pihaknya menghadirkan Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan.

"Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan," katanya.

Ia melanjutkan Kajati Jabar sendiri, Asep N Mulyana akan hadir menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dan membacakan tuntutan. Ia pun meminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler