Pengumpulan Zakat Naik Berkat Transaksi Digital

Saat pandemi Covid-19 adanya tren peningkatan transaksi zakat melalui digital.

ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA
Pengumpulan Zakat Naik Berkat Transaksi Digital. Seorang warga membayar zakat fitrah secara daring di tenda zakat Baznas di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Baznas setempat membuka tenda zakat di berbagai titik keramaian untuk menerima pembayaran zakat fitrah sekaligus sosialisasi sistem pembayaran zakat digital melalui Quick Response (QR).
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyebut kenaikan pengumpulan zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sepanjang 2021 karena adanya pengaruh faktor pemanfaatan teknologi digital.

Baca Juga


"Saat pandemi Covid-19 adanya tren peningkatan transaksi zakat melalui digital sehingga meningkatkan pangsa pasar muzaki (pemberi zakat)," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, Baznas melaporkan capaian hasil penghimpunan zakat selama 2021 sebesar Rp 516 miliar. Angka ini mengalami peningkatan dari 2020 yang mencapai Rp385,2 miliar.

Sementara secara nasional, pengumpulan zakat, infak, sedekah (Ziswaf) mencapai Rp 11,5 triliun. Baznas membukukan rasio penyaluran sebesar 82 persen dari total pengumpulan pada 2021. Sisanya akan disalurkan pada awal 2022.

Tarmizi mengatakan peningkatan transaksi zakat melalui platform digital disebabkan semakin gencarnya literasi zakat yang dilakukan lewat media sosial. Pemanfaatan teknologi digital mampu menggandeng kaum muda milenial untuk berzakat.

"Pada Baznas dan LAZ Nasional, terjadi peningkatan donasi hingga 30-35 persen melalui crowdfunding, e-commerce, dan dompet digital," kata dia.

Meningkatnya transaksi zakat, kata dia, menunjukkan besarnya rasa kedermawanan masyarakat Indonesia terlihat selama masa pandemi. "Hal tersebut menjadi momentum dalam menunjukkan kepedulian sosialnya," kata dia.

Baznas menargetkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lain secara nasional mencapai Rp 26 triliun pada 2022. Ketua Baznas Noor Achmad merinci target pengumpulan zakat dari Organisasi Pengumpulan Zakat (OPZ) Baznas Pusat Rp 760 miliar, Baznas provinsi Rp 2,12 triliun, Baznas kabupaten/kota Rp 6,94 miliar, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rp 16,17 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler