Dilaporkan ke KPK, Gibran: Silakan Tangkap Saya, Tapi Buktikan Dulu
Gibran mempersilahkan KPK membuktikan jika dirinya terlibat kasus yang dilaporkan.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pada Senin (10/1/2022). Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaporan tersebut terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang terlibat kasus pembakaran hutan berinisial PT SM. Pelapor menyebut grup bisnis itu mengucurkan investasi ke perusahaan yang dimiliki Kaesang dan Gibran.
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Gibran menyatakan tidak akan melaporkan balik pelapor. "Lha ngopo (kenapa) melaporkan balik? Itu kan sudah dilaporkan," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (11/1/2022).
Wali Kota Solo tersebut hanya meminta agar dibuktikan apakah benar-benar bersalah.
"Dibuktikan dulu kalau saya salah, silakan ditangkap," kata dia.
Dia juga mengaku tidak keberatan ditangkap saat ini juga jika terbukti bersalah. "Buktikan dulu saya salah atau tidak. Kalau salah detik ini saya ditangkap tidak apa-apa. Dibuktikan dulu," kata dia.
Ubedilah Badrun, saat melaporkan Gibran dan Kaesang mengatakan, laporan tersebut berawal saat 2015 lalu PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Dia menjelaskan, proses verifikasi dan telaah penting dilakukan sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku. Termasuk, sambung dia, ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. "Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ali mengatakan, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
"KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.