Ferdinand Hutahaean Ditahan, Kiai Mahbub: Itu Konsekuensi Logis

Pernyataan Ferdinand menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Prayogi/Republika.
Ferdinand Hutahaean Ditahan, Kiai Mahbub: Itu Konsekuensi Logis. Mantan Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait kasus cuitan di media sosial yang diduga bermuatan SARA.Prayogi/Republika.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menyebut penahanan Ferdinand Hutahaean sebagai konsekuensi logis dari tindakannya. Pernyataan pegiat sosial itu dinilainya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

Baca Juga


"Itu konsekuensi logis yang harus dipertanggungjawabkan oleh Ferdinand karena sekali lagi pernyataan itu menimbulkan kegaduhan. Saya kira nggak ada problem polisi menangkap dia itu," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan seperti ini harus dihindari."Pernyataan Ferdinand menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, tapi kan mau diapakan lagi kalau sudah kejadian begitu," ujarnya. 

Isu-isu terkait SARA dikatakannya merupakan topik yang sangat sensitif di Indonesia sehingga penting untuk berhati-hati menyinggung masalah ini. Terutama di masa penyebaran informasi yang sangat cepat sekarang ini seperti dari media sosial. 

"Di era medsos semua terbuka, makanya kita perlu berhati-hati ketika membuat pernyataan yang menyinggung agama lain, misalnya. Juga harus hati-hati untuk isu yang berbau SARA karena dampak yang ditimbulkan adalah kegaduhan," tuturnya. 

Dalam Islam, katanya, perbedaan pendapat adalah keniscayaan tapi tetap dalam lingkup kajian keilmuan. "Lain ceritanya membuat pernyataan yang terjadi terkait perbedaan para ulama, dalam hal itu nggak ada masalah,"katanya. 

Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1/2022). Ferdinand dilaporkan terkait dengan tulisan di akun twitternya, @FerdinandHaen3 yang mencicitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler