Hikmah di Balik Hukuman Berat Bagi Pembunuh Sadis dan Pengacau Keamanan

Islam memberikan hukuman berat bagi pembunuh sadis dan pengacau

Antara/Arif Pribadi
Pembunuhan (Ilustrasi). Islam memberikan hukuman berat bagi pembunuh sadis dan pengacau
Rep: Andrian Saputra Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, —Baru-baru ini kasus kejahatan jalanan kembali meresahkan warga. Pelaku kejahatan jalanan tidak saja menyasar harta benda milik korbannya, namun juga tega melukai bahkan membunuh korbannya. 

Baca Juga


Dalam syariat Islam, pelaku perampokan yang disertai tindakan melukai atau bahkan sampai membunuh korbannya maka akan dikenakan hukuman sangat berat hingga berkali-kali lipat bahkan hingga hukuman mati. Hal ini sebagaimana firman Allah ﷻ: 

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

"Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat.” (QS Al Maidah ayat 33). 

Berdasarkan keterangan tafsir tahlili tim Lajnah Pentashih Mushaf Alquran Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa ayat tersebut ditujukan bagi orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman termasuk juga pelaku kejahatan jalanan yaitu perampokan disertai pembuhunan, atau juga orang yang menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, orang yang merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain.

Orang-orang yang berbuat itu semua itu terancam mendapat hukuman berupa dibunuh atau qisas,  disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan.  

Menurut jumhur, hukuman bunuh itu dilakukan terhadap pengganggu keamanan, perampokan dan semacamnya, yang disertai dengan pembunuhan, hukuman salib sampai mati dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta, hukuman potong tangan bagi yang melakukan perampasan harta.  

Sedangkan hukuman terhadap pengganggu keamanan yang disertai ancaman dan menakut-nakuti adalah pembuangan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukuman pembuangan itu berarti hukuman penjara atau boleh diganti dengan penjara.  

Hukuman pada ayat ini ditetapkan sedemikian berat, karena dari segi gangguan keamanan yang dimaksud itu selain ditujukan kepada umum juga kerap kali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, perusakan dan lain-lain.  

Oleh sebab itu kejahatan-kejahatan ini siapa pun tidak boleh diberi ampunan. Orang-orang yang mendapat hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat ini selain dipandang hina di dunia, mereka di akhirat diancam dengan siksa yang amat besar.

Sementara itu, dalam kitab at Targhib wat Tarhib terdapat riwayat yang menjelaskan tentang sebab turunnya ayat 33 surat Al Maidah tersebut.

Dimana Rasulullah menghukum kaum Arinah dan Ukal yang membunuh penggembala unta dan mengambil milik penggembala itu. Lalu Rasulullah mengirim utusan untuk memberikan hukuman yang sangat berat bagi dua kaum itu. 

  قِيْلَ نَزَلَتْ فِى قَوْمٍ مِنْ عَرِيْنَةَ وَعُكَلٍ أَتَوْاالنَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَايَعُوْهُ عَلَى الْاِسْلَامِ وَهُوْكَذْبَةٌ .فَاسْتَوْخَمُواالْمَدِيْنَةَ فَبَعَثَهُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِلَى ابِلِ الصَّدَقَةِ لِيَشْرَبُوامِنْ أَلْبَابِهَافَارْتَدُّوْاوَقَتَلُواالرَّاعِىَ وَاسْتَاقُوْاالْاِبِلَ فَبَعَثَ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ اِلَيْهِمْ مَنْ رَدَّهُمْ وَأَمَرَبِقَطْعِ أَيْدِيْهِمْ وَأَرْجُلِهِمْ وَكَحْلِ أَعْيُنِهِمْ بِمَسَامِيْرَمُحْمَاةٍ بِاالنَّارِوَطَرْحِهِمْ فِى الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُوْنَ فَلَا يُسْقَوْنَ حَتَّى مَاتُوْا.

Dikatakan, “Ayat ini turun berkenaan dengan masalah kaum dari Arinah dan Ukal. Mereka datang kepada Nabi Muhammad ﷺ serta berbaiat kepada beliau masuk agama Islam. Ternyata mereka adalah para pendusta. Lalu mereka berdiam di Madinah. 

Rasulullah mengirim kepada kaum itu unta-unta dari zakat supaya mereka bisa minum dari susunya unta. Namun kaum-kaum itu murtad dan membunuh penggembala unta itu serta membawa untanya.  

 

Lalu Nabi Muhammad ﷺ mengutus seseorang yang dapat menghukum mereka. Beliau menyuruh memotong tangan serta kaki kaum Arinah dan Ukal, dan melukai semua mata mereka dengan paku yang dipanaskan dengan api, serta melempar mereka dalam terik panas hingga mereka minta minum tetapi mereka tidak diberi minum sampai mati." (terdapat juga dalam kitab Zawajir, hlm. 126, jilid 2).     

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler