PBB Puji Vonis Pengadilan Jerman pada Mantan Perwira Intelijen Suriah

Perwira intelijen Suriah Anwar Raslan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan

Salvatore Di Nolfi/Keystone via AP
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Kepala hak asasi manusia PBB pada Kamis memuji keputusan vonis pengadilan Jerman yang "bersejarah" terhadap seorang mantan pejabat intelijen Suriah. Pengadilan Tinggi Regional Koblenz memutuskan mantan perwira intelijen Suriah Anwar Raslan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Michelle Bachelet, komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, mendesak negara-negara lain untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia serius yang merupakan kejahatan internasional dengan menggunakan prinsip-prinsip yurisdiksi universal dan ekstra-teritorial.

“Persidangan ini memberikan sorotan yang sangat dibutuhkan dan diperbarui pada jenis-jenis penyiksaan yang memuakkan, perlakuan kejam dan benar-benar tidak manusiawi – termasuk kekerasan seksual yang hina – yang menjadi sasaran banyak warga Suriah di fasilitas penahanan,” kata Bachelet.

“Ini adalah lompatan maju dalam mengejar kebenaran, keadilan, dan reparasi untuk pelanggaran hak asasi manusia serius yang dilakukan di Suriah selama lebih dari satu dekade,” ujar dia.

Menurutnya, putusan ini harus berfungsi untuk memacu semua upaya untuk memperluas jaring pertanggungjawaban bagi semua pelaku kejahatan yang tak terkatakan. "Yang menjadi ciri konflik brutal ini," kata kepala HAM PBB itu.

Pengadilan Tinggi Regional Koblenz memutuskan bahwa Raslan, 58, adalah pelaku dalam setidaknya 27 pembunuhan, 25 kasus cedera fisik yang berbahaya, banyak kasus penyiksaan, dan kasus individu penyerangan seksual dan pemerkosaan.

Raslan ditangkap di Jerman pada 2019 setelah penyintas penyiksaan Suriah dan saksi memberi tahu pihak berwenang. Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB tentang Suriah juga menyambut baik putusan pengadilan Jerman itu.

Pada Februari 2021, pengadilan yang sama menghukum Eyad-al-Gharib, rekan Raslan, empat setengah tahun penjara karena membantu dan bersekongkol dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga


Sumber,  https://www.aa.com.tr/id/dunia/pbb-puji-vonis-pengadilan-jerman-pada-mantan-perwira-intelijen-suriah/2473573

sumber : Anadolu
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler