Menpora RI: Indonesia Bisa Bebas dari Sanksi WADA Awal Februari 2022

Namun, belum ada pengumuman resmi dari WADA terkait pencabutan sanksi tersebut.

ANTARA/Nova Wahyudi/foc.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. Menpora menyatakan, sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA) terhadap Indonesia diharapkan sudah bisa dihapus sepenuhnya pada awal Februari 2022.
Rep: Reja Irfa Widodo Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Zainudin Amali, menyatakan sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA) terhadap Indonesia diharapkan sudah bisa dihapus sepenuhnya pada awal Februari 2022 mendatang. Termasuk dengan kemungkinan pengibaran bendera merah-putih di event-event internasional.

Hal ini merujuk pada hasil komunikasi antara tim satuan tugas (satgas) bentukan Kemenpora dengan WADA. Kendati begitu, belum ada pengumuman resmi dari WADA terkait pencabutan sanksi tersebut.

Menpora pun menyebut, ada mekanisme-mekanisme internal yang harus dilakukan WADA sebelum memutuskan untuk menghapus sanksi tersebut. Namun, berdasarkan komunikasi yang diterima Ketua Tim Satgas Pencabutan Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, WADA memberikan sinyal positif soal kemungkinan pencabutan sanksi tersebut.

''WADA sangat puas dengan apa yang sudah kami lakukan. Indonesia akan digolongkan ke dalam kategori yang mematuhi aturan antidoping. Mudah-mudahan, pada awal Februari, dari konfirmasi ketua satgas, bendera Indonesia sudah bisa berkibar,'' kata Menpora dalam keterangan pers secara daring, Senin (17/2/2022).

Adapun Raja Sapta mengungkapkan, telah mendapatkan konfirmasi dari Direktur Jenderal WADA, Olivier Niggli, pada Kamis (13/1/2022). Pemberitahuan Niggli ini kemudian diikuti dengan surat resmi dari Direktur Ketaatan WADA, Emiliano Simoneli, pada Jumat (14/1/2022).

''Dalam surat tersebut, mereka menyatakan, isu-isu soal penghapusan sanksi diberikan kepada Indonesia terlihat positif dan progresif. Mereka juga mengapresiasi kerja tim satgas,'' kata Okto.

Dengan kondisi ini, Menpora menegaskan, Indonesia tidak perlu menunggu waktu hingga setahun atau pada Oktober 2022 terkait pencabutan sanksi tersebut. Tim satgas bentukan Kemenpora itu sudah bisa mempercepat semua proses untuk menyelesaikan sanksi tersebut hanya dalam rentang waktu empat bulan.

Sebelumnya, berdasarkan sanksi yang dijatuhkan WADA, Indonesia dan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) memiliki waktu satu tahun untuk bisa kembali mematuhi segala aturan terkait tata-laksana anti doping di Indonesia. Kendati begitu, Indonesia masih harus menunggu hasil pengumuman resmi dari Komite Eksekutif WADA.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler