Tiga Kontainer Dokumen Disita Saat Penggeledahan Kasus Satelit Kemenhan

Dokumen dan barang elektronik diamankan saat penggeledahan di tiga lokasi.

Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita puluhan dokumen, dan barang-barang bukti elektronik dari tiga lokasi terpisah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, timnya melakukan penggeledahan, dan melakukan sita di PT Dini Nusa Kusama (DNK), serta apartemen tempat tinggal bos perusahaan telekomunikasi tersebut.

Baca Juga


“Penggeledahan itu dilakukan di dua kantor DNK, dan tempat tinggal direktur utamanya,” ujar Supardi kepada Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Penggeledahan di kantor DNK dilakukan di dua lokasi. Pertama, kantor DNK yang berlokasi di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan (Jaksel). Kedua, di kantor lainnya di Panin Tower lantai 18 A, kawasan Senayan City, di Jakarta Pusat (Jakpus).

Adapun penggeledahan lainnya, dilakukan di unit apartemen milik SW, Direktur Utama (Dirut) PT DNK. “Ada sekitar tiga kontainer dokumen yang disita. Dan ada beberapa, sekitar puluhan BBE (barang bukti elektronik) yang kita bawa (sita) ke sini (pidsus),” tegas Supardi.

Ia menambahkan, penyidikan dugaan korupsi satelit di Kemenhan, akan terus dilanjutkan dengan memanggil saksi-saksi untuk mengungkap kasus tersebut. “Penggeledahan itu bagian dari penyidikan. Dan ini terus berlanjut, karena pemeriksaan saksi-saksi sudah mulai dilakukan sejak kemarin,” ujar Supardi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT). Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar, dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS). Proses penyidikan kasus tersebut, sudah dimulai pekan lalu.

Sedangkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sudah dimulai sejak Senin (17/1/2022). Pada pemeriksaan kemarin, penyidik Jampidsus memanggil tiga orang pengelola DNK untuk diminta keterangannya sebagai saksi. Tiga yang diperiksa tersebut, yakni inisial PY selaku Senior Account Manager di PT DNK.

RACS, diperiksa selaku Promotion Manager PT DNK. Terakhir, AK yang diperiksa selaku General Manager PT DNK. Pemeriksaan pengelola perusahaan telekomunikasi tersebut, pun berlanjut pada siang tadi.

Pada Selasa (18/1/2022), penyidik di Jampidsus juga memanggil inisial SW, selaku Dirut PT DNK ke ruang penyidikan. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari AW, selaku Presiden Direktur PT DNK.

Supardi melanjutkan, khusus saksi SW, selain diperiksa sebagai Dirut di PT DNK, inisial tersebut, juga dimintakan keterangannya sebagai tim khusus, dan tim ahli di Kemenhan. “Kita belum dapat menyimpulkan apakah perannya itu (sebagai Dirut PT DNK dan Tim Ahli Kemenhan, saling terkait atau tidak,” ujar Supardi.

Akan tetapi, ia menjelaskan, dalam penyidikan awal kasus ini, semua pintu pengungkapan akan terbuka. Supardi pun menolak untuk mendahului fakta-fakta penyidikan yang sedang berjalan, dengan adanya potensi tersangka dalam kasus tersebut. “Kita melihat semua ini masih awal,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler