Pansus RUU IKN Jelaskan Nasib Kekhususan DKI

Kekhususan Jakarta segera dibicarakan karena RUU IKN jadi undang-undang.

Republika/Mardiah
Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa menjelaskan, UU IKN akan mengatur pemindahan kedudukan, peran, dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara, tetapi tidak membatalkan kekhususan Jakarta. (Foto: Ilustrasi)
Rep: Nawir Arsyad Akbar, Zainur Mahsir Ramadhan Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa menjelaskan, UU IKN akan mengatur pemindahan kedudukan, peran, dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara. Namun, UU IKN tidak membatalkan kekhususan Jakarta.

"Tidak batal, kan undang-undang kekhususan DKI tidak kita batalkan, tidak otomatis. Ini kan dua undang-undang yang berbeda," ujar Saan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

UU IKN mencantumkan aturan mengenai pengalihan status DKI Jakarta kepada ibu kota negara yang baru, yakni Nusantara. Ada dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara".

Pasal 39 menjelaskan, kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara tepat berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dengan keputusan Presiden. Sedangkan kekhususan DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi Undang-Undang Ibu Kota (Negara) ini tidak berpengaruh terhadap Undang-Undang yang ada DKI. Nanti setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, kita akan melabeli DKI seperti apa sebagai kota daerah yang punya nilai historis," ujar Saan.

Jakarta, kata Saan, memiliki nilai dan peran penting terhadap Indonesia sebagai ibu kota negara hingga saat ini. Ia menyebut, kekhususan Jakarta akan segera dibicarakan, mengingat RUU IKN sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Jadi nanti kita akan bicarakan, karena kemarin di Pansus semua sepakat untuk DKI ini pasca tidak jadi ibu kota nanti statusnya akan kita bicarakan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota selama masa transisi. “Ibu kota tetap di Jakarta supaya tidak ada kevakuman hukum soal status Jakarta,” kata dia.

Baca juga: Dibahas 43 Hari, Pansus: Undang-Undang Ibu Kota Negara Ditunggu Investor 

Apalagi, ia menambahkan, masa transisi dapat berlangsung beberapa tahun. Selama masa transisi, ia juga ingin mendorong kepastian Jakarta sebagai kekhususan. 

Jika akan disamakan dengan Jawa Barat dan Timur, ia mengatakan, status tata pemerintahan Jakarta juga harus diubah. “Ini kan sudah program pemerintah pusat, cuman tadi saya bilang mudah-mudahan selama masa transisi itu tetap ibukotanya di Jakarta,” jelasnya. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pemindahan transisi ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur dari Jakarta akan diupayakan berjalan aman. Menurutnya, setelah tidak menjadi ibu kota, Jakarta tetap akan diupayakan menjadi kota yang nyaman dan lebih baik.

“Kami meyakini Jakarta akan menjadi pusat perekonomian, pendidikan dan kesehatan. Kami pastikan proses transisi pemindahan dari Jakarta berjalan dengan aman ya,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Wagub DKI: Jakarta akan Jadi Pusat Perekonomian 

 

Khusus revisi UU Kekhususan, kata Riza, hal itu akan dilakukan setelah RUU IKN tahap selanjutnya selesai. Ia berharap, Jakarta tetap bisa menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu.

“Tentu kita akan bahas, kita akan mengusulkan dengan tidak menjadi ibu kota kita berharap Jakarta tetap bisa menjadi derah istimewa,” tuturnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Diani Sadia Wati menjelaskan, peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diatur dalam rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Terkait peralihan status DKI yang ada di Jakarta, pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Anies Baswedan itu disebut telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007," ujar Diani dalam rapat dengan panitia kerja (Panja) RUU IKN, Senin (13/12/2021).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU 29/2007. Beberapa di antaranya adalah peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, dan satu level pemerintahan di provinsi.

"Kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning, dan transportasi," ujar Diani.

Baca Juga


 

Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler