Menparekraf Optimistis Pariwisata Jakarta Menggeliat Setelah IKN Pindah

PHRI Jakarta diminta mempersiapkan diri mengakomodasi permintaan pariwisata Jakarta

Prayogi/Republika.
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.Prayogi/Republika.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan optimistis sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Jakarta tetap menggeliat setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur."Kami yakin ini (permintaan sektor pariwisata) justru meningkat karena Jakarta menjadi pusat ekonomi," kata Sandiaga Uno saat hadir secara virtual dalam Rapat Kerja Daerah ke-II PHRI DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (19/1).

Baca Juga


Ia pun memperkirakan Jakarta dapat melihat referensi kota dunia seperti kota di New York di Amerika Serikat atau Sydney di Australia. Untuk itu, ia berharap kepada PHRI Jakarta untuk mempersiapkan diri mengakomodasi permintaan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Jakarta."Kami ingin agar PHRI di DKI Jakarta, karena ini di Ibu Kota, juga mulai menyiapkan bagaimana langkah kita dengan IKN yang baru diundangkan, bagaimana dampaknya terhadap permintaan layanan dari anggota PHRI," ucapnya.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berharap PHRI DKI meningkatkan sinergi dengan pemerintah untuk menggarap program wisata misalnya desa wisata. Beberapa desa atau kampung wisata di DKI yang dapat mendongkrak UMKM di antaranya Setu Babakan, Condet dan Untung Jawa di Kepulauan Seribu. Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III tahun 2021-2022, Selasa (18/1).

Pemerintah Pusat semakin mematangkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur dengan nama ibu kota Nusantara. Sedangkan, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler